Polres Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan tak tinggal diam dengan yang namanya petasan. Barang yang berbahaya dan mengancam nyawa tersebut, kini kembali diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal pada Jum’at malam kemarin, (15/04/2022) di rumah salah seorang pelaku yang berinisial MR (28 tahun) di Dusun Tebbanah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku MR dan menggelandang nya ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, di rumah pelaku polisi menemukan setidaknya 24.217 buah mercon jenis slengdor, dengan rincian 23.900 buah mercon jenis slengdor ukuran kecil, 317 buah mercon jenis slengdor ukuran sedang, 4 sak Sulfur total, 10 sak Potasium Chlorate @25 kilogram total 255 kg Potasium chlorate, 10 ikat Lidi untuk pemasang mercon, 1 set timbangan, 3 kg Arang / Brown, 3 ikat karung semen bekas, 5 kardus sumbu dan 115,5 kg Black powder yang sudah tercampur dan siap pakai.
Tak berselang lama, siang tadi sebanyak 24.217 mercon pun diledakkan di Lapangan Tembak Kodim 0829 Bangkalan yang terletak di kelurahan Bancaran, kota Bangkalan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim. Dentupan ledakan yang keras pun terdengar hingga radius sekitar 3 kilometer dan ada beberapa rumah warga, serta fasilitas umum yang menjadi korban akibat suara ledakan yang cukup dahsyat.
Selepas acara pemusnahan berlangsung, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika Satreskrim Polres Bangkalan dibawah komando AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K. berhasil mengamankan rumah produksi petasan dan rumah penjual bahan petasan yang berada di Desa Langkap.
“Kami bekerja sama dengan Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk menggelar disposal (pemusnahan) ini dan telah sesuai dengan prosedur pemusnahan. Apabila tidak dimusnahkan, maka akan berbahaya karena bahan petasan ini juga memiliki masanya. Jika ada human eror, maka bisa membahayakan lebih banyak lagi,” ujar AKBP Alith.
“Petasan ini menurut ahli Bom Gegana Polda Jatim termasuk dalam jenis Low Explosive. Namun bisa menjadi daya ledakan tinggi apabila dalam bentuk banyak dan tertutup dengan casing yang rapat. Untuk tersangka yang kita amankan 1 orang sebagai pembuat dan penjual bahan petasan tersebut,” pungkas Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.
AKBP Alith juga menyadari jika dalam pemusnahan bahan petasan ini memberi dampak yang kurang baik bagi masyarakat seperti kerusakan rumah dan sejumlah fasilitas umum seperti Masjid dan sekolah yang letaknya tidak jauh dari lokasi.
“Kepolisian Resor Bangkalan siap bertanggung jawab untuk mengganti rugi seluruh kerusakan baik itu rumah warga, masjid, dan sekolah yang terkena dampak akibat getaran hulu ledak bahan petasan yang kami musnahkan. Kami telah berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat untuk nantinya melapor ke Bhabinkamtibmas dan akan kita proses segera untuk ganti ruginya,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut siang tadi selepas kegiatan pemusnahan berlangsung. (Slm).
Tinggalkan Balasan