Abd Basir Wakil Dekan FH UIT Raih Gelar Doktor Hukum Syariah Islam di UIN Alauddin Makassar Dengan Predikat “Cumlaude”

Dr. Abd Basir, S.Hi.,M.H

Makassar, forumnusantaranews.com

Ramadhan bulan penuh berkah dan pengampunan, Pada hari ini Selasa 04 Maret 2025, Pukul 10.00. Wita Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menggelar ujian terbuka promosi Doktor.

Lulusan Program Doktoral, Prodi Dirasah Islamiyah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang meraih gelar doktor pada hari ini adalah Dr. ABD BASiR, S.Hi.,M.H., dengan
Judul disertasi
“Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Mashlahah (Studi Kasus Masyarakat Wajo Sulawesi Selatan)”

Sidang promosi doktor ini di pimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag. Di dampingi
PROMOTOR:
Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag.
KOPROMOTOR I:
Prof. Dr. Kurniati, S.Ag. M.H.I
KOPROMOTOR II:
Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc, M.H.I.
PENGUJI:
1. Prof. Dr. Hasyim Aidid, MH
2. Dr. Hj. Rahmatiah HL, M,Pd
3. Dr. H. Abdul Rahman Qayyun, M.Ag.

Dr. Abd Basir, S.Hi.,M.H

Didepan majelis sidang Promosi Doktor, Abd Basir memaparkan kesimpulan disertasinya yakni :

A. Kesimpulan

1. Hakikat pencatatan perkawinan yaitu bukti autentik tentang keabsahan suatu perkawinan baik secara negara maupun agama, Undang-Undang Perkawinan, Al-Qur’an dan Hadis merupakan regulasi dan payung hukum demi untuk mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan (maslahah) atas perkawinan yang dilakukan dan sebagai hak dasar hidup manusia.

2. Implementasi pencatatan keabsahan perkawinan pada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah di Kabupaten Wajo yaitu Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) sudah sesuai aturan serta prosedural yang berlaku, namun pada tahapan implementasi terdapat hambatan-hambatan, masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya disebabkan karena: (a). Belum cukup umur menikah menurut Undang-Undang Perkawinan (b). Hubungan dalam mempertahankan bisnis (c). Perilaku Remaja (d). Paradigma masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat.

3. Solusi ideal keabsahan pencatatan perkawinan di Kabupaten Wajo yaitu dengan membuat Peraturan Daerah (PERDA) sbagai regulasi dan payung hukum dan sanksi-sanksi bagi yang melanggar, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah setempat, KUA, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama dan tokoh masyarakat, bagi masyarakat atau pemerintah daerah yang melanggar aturan diberikan sanksi yang tegas.

B. Implikasi Penelitian

1. Implikasi penelitian kepada pemerintah yaitu mendorong pemerintah untuk membuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) agar menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam hal pencegahan perkawinan usia dini sebagai salah satu penyebab terjadinya nikah di bawah tangan (nikah tidak tercatat) atau perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Peraturan menjadi payung hukum sebagai acuan pemerintah dalam menangani masalah pencatatan perkawinan serta memberikan sanksi yang tegas.

2. Implikasi penelitian kepada masyarakat atas regulasi yang dibuat oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan, akan berimplikasi pada keabsahan pernikahan serta masa depan anak yang dilahirkan, utamanya persoalan kewarisan, status anak dan administrasi lainnya. Dengan demikian masyarakat harus mengetahui urgensi dari pencatatan perkawinan.

3. Implikasi penelitian kepada akademik yaitu menjadi referensi dan memperkaya khasanah keilmuan serta kajian tentang pentingnya suatu pencatatan dalam perkawinan, agar tercipta suatu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan (maslahah) di dalam kehidupan masyarakat, kajian tentang pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan aspek kemanfaatan (maslahah) dalam kehidupan manusia.

Karena Abd Basir memaparkan Disertasunya dengan sempurna dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik maka majelis sidang promosi Doktor berkesimpulan memberikan penilaian dengan nilai IPK 4,00. (Cumlaude).

Turut hadir dalam promosi doktor ini masing-masing : Ketua YIT Aminuddin, S.H.,M.H., WR I UIT Drs. Hanafi Kadir, WR II UIT Dr. Arjang, Asdir Pascasarjana UIT Dr. Makkah, S.H.,M.H., 𝘋ekan FH 𝘜𝘐𝘛, 𝘋𝘳, 𝘈𝘮𝘪𝘳𝘶𝘥𝘥𝘪𝘯 𝘗𝘢𝘣𝘣𝘶, S.H.,M.H., Ka Prodi Hukum 𝘈𝘮𝘣𝘰 𝘌𝘴𝘢, S.H.,M.H., 𝘋𝘦𝘬𝘢𝘯 𝘍𝘢𝘬 𝘗𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘪𝘢𝘯, Dr. A. Asikin, Ka Humas UIT 𝘉eddu Lah𝘪 S.sos.,M.Si., Ketua LPPM UIT Nismawati., Dekan Farmasi Dr. Ajeng Kurniati., Dekan FKM Jurnal Syarif., 𝘋𝘳. Li𝘴𝘢 M𝘦𝘳𝘺, S.H.,M.H., 𝘋𝘳. 𝘔𝘪𝘳𝘢 𝘕𝘪𝘭𝘢 Kusuma Dewi, S.H.,M.H., 𝘈ndi. 𝘙𝘢𝘩𝘮𝘢 𝘏𝘢𝘮𝘻𝘢𝘩 𝘚.𝘏,𝘔.𝘏., And7 Zulkarnain, S.H., M.H., 𝘏𝘢𝘣𝘪𝘣𝘢, 𝘚.𝘏., 𝘔.H., .A. 𝘛𝘢𝘯𝘸𝘪𝘭 𝘔𝘢𝘱𝘱𝘢𝘯𝘺𝘶𝘬𝘬𝘪 𝘚..𝘏,.𝘔.𝘏., 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘔𝘢𝘩𝘢𝘴𝘪𝘴𝘸𝘢/wi 𝘍𝘢𝘬 𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮 Fakultas Hukum UIT.

Agar diketahui Dr. Abd Basir seorang dosen yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT dan memiliki segudang prestasi beliau Lahir di Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau Sumatera, pada tanggal 12 September 1976, Anak bungsu dari 10 (sepuluh) bersaudara, dari pasangan Mappiare (almarhum) dengan Hj. Tacabbeng.

Berikut Biografi Dr. Abd Basir, S.Hi.,M.H.

Pendidikan formal:

1. Madrasah Ibtidaiyyah Pondok Pesantren Nurul Huda Parit Karya Maju Kecamatan Keritang (tamat tahun 1989)

2. Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Nuru Jama’ah Pebenaan INHIL Riau (tamat tahun 1992)

3.Pondok Pesantren Al-Ihya Ulumuddin Kabupaten Cilacap Jawa tengah (tahun 1992)

4. Pondok Pesantren Al Ikhsan Beji Banyumas Purwokerto Jawa Tengah (tahun 1992)

5. Madrasah Aliyah Putra As’adiyah pusat Sengkang (tamat tahun 1995)

6. Sekolah Tinggi Agama Islam As’adiyah Fakultas Syari’ah Jurusan Al Akhwal Al Syakhshiyyah Sengkang (tamat tahun 2000)

7. Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar (tamat tahun 2003)

8. Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar program Doktoral (tahun 2022)

Pendidikan non formal:

1. Pendidikan Kader Ulama (PKU) Al ma’had Aly Al Dirasah Al Islamiyyah Al As’adiyah Sengkang Ad Daurus Tsany (tamat tahun 2000)

2. Pendidikan Profesi Advokat, Berita Acara Sumpah (tahun 2017)

Pengalaman organisasi:

1. Ketua OSIS Madrasah Tsanawiyah Nurul Jama’ah (tahun 1991)

2. Wakil Ketua Ambalan 25 As’adiyah Putera pusat sengkang (tahun 1995)

3. Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Al Akhwal Al Syakhshiyyah (STAI) As’adiyah (tahun 1997-1998)

4. Sekretaris Umum SENAT Fakultas Syari’ah STAI As’adiyah Sengkang (tahun 1998-1999)

5. Anggota Dewan Pers Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam As’adiyah (tahun 1999)

6. Anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Wajo (tahun 1999)

7. Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Anak Sumatera (IPMAS) As’adiyah Sengkang (tahun 1997-2000)

8. Koodinator Da’i Kecamatan Sabbang Paru Kabupaten Wajo (tahun 2000)

9. Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Pascasarjana Anak Sumatera (HIMPAR) Makassar (tahun 2001-2003)

10. Ketua Bidang Advokasi Lembaga Keadilan Anak Bangsa (L-KAB) Makassar (tahun 2001-2003) Pengurus Lembaga Dakwah Al Misriyyah Makassar (tahun 2010-2015)

12. Pengurus Ikatan Alumni dan Keluarga As”adiyah (IKAKAS)

13. Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 05 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar (tahun 2014-2019)

14. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pabbicarae Makassar (tahun 2018)

15. Ketua Ikatan Alumni (IKA) Pesantren Nurul Jama’ah (tahun 2017-2020)

16. Pengurus Masjid Jami’ Al Ittihhad Toddopuli 7 Makassar (20019-2023)

17. Pembina Majelis Taklim An-Nisa’ (2019-1023)

18. Anggota RISED INSTITUTE (Restorative Inclusion and Social Equality Development) Makassar (tahun 2023)

Pekerjaan:

1. Guru Madrasah Aliyah Al Hidayah Makassar (tahun 2003)

2. Wakil Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al Hidayah Makassar (tahun 2005) 3. Dosen Tetap Yayasan Fakultas Hukum Univeritas Indonesia Timur (UIT) Makassar

(tahun 2007 sampai sekarang)

4. Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar (tahun 2016)

5. Ketua Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar (tahun 2017)

6. Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar (tahun 2019-2025)

7. Dai Tetap Kepolisian Daerah Republik Indonesia (POLDA) Sulselbar (tahun 2019)

8. Sebagai Da’i safari Ramadhan pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara

perbatasan Tawau-Indonesia sejak tahun 2011

Buku:

1. Hukum Islam tentang Perkawinan dan Waris di Indonesia (terbit tahun 2022)

Karya Ilmiah:

1. Skripsi, Umar Bin Khattab dan Kontribusi Ijtihadnya terhadap Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia

2. Risalah Ma’had Aly, Muraaja’atu al ijtima ‘iyyati lizzawaji al qashirati fi dhau’i al

syari’ati al islamiyyah. 3. Tesis, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Laut

pada PT. Persero Pelni Makassar. 4. Disertasi, Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspsektif Maslahah (Studi Kasus Masyarakat Wajo Sulawesi Selatan)

Journal:

1. Journal PETITUM, Kewarisan Adat di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam),

Volume IV, nomor 1 April 2016, ISSN:2339-2320 . Journal PETITUM, Analisis Nikah Sirri dalam Perspektif hukum Adat dan Hukum

2 Indonesia Kajian Sosiologis, Volume V ISSN: 1 April 2017.

3. Journal PETITUM, Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kecamatan dalam

Pelaksanaan Pelayanan Umum di Kota Makassar, Volume 7 Issue 1 April 2019. 4. Journal Khatulistiwa Law Review, Penerapan Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan

55 Bank Syari’ah Menurut Undang-Undang Perbankan Syari’ah, Volume I, Issue 15 April 2020.

5. Journal Alauddin Law Depelopment, Analisis Pelaksanan Perjanjian Kredit dengan

jaminan Kredit dengan Jaminan BPKB antara Nasabah dan PT. Permodalan

Nasional Madani (Studi PT. PNM Sulselbar), Volume 3, Issue: 3 page 626-637. 6. Journal PETITUM, Telaah Sosiologis atas Fenomena Korupsi di Indonesia, Volume 11, Issue: 1 April 2023 ISSN: 2339-2330.

7. Journal AMSIR ALJ, Indonesia’s Omnibus Law and Protection of Labor Rights, Volume V, Issue: 1 Oktober 2023, ISSN: 2715-9329.

8. Journal Al-Afkar Journal for Islamic Studies, Contemporary Bank Interest Law in Fath Adz Dzara ‘i, Review, Volume VI, nomor 4 Issue, April 2023 ISSN: 2614-4905

9. Proceding of the 1st International Conference on Science an Islam Studies, The Essence of Marriage Registration: Indonsian ‘urf Perspectives. Volume I, Publiser

2023, Program Pascasarjanan UIN Alauddin Makassar. 10. Alauddin Law Development Journal 4 (2), 495-502, Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Maros.

11. Alauddin Law Development Journal 5 (1), 168-181, Efektivitas Pelaksanaan Sistem Informasi dan Manajemen Pertahanan Nasional (Simtanas) sebagai Upaya Preventif Sertipikat Ganda (Overlapping)

12. Journal PETITUM, Analisis Hukum Pendataran Tanah Lewat Program Retribusi

Dr. Abd Basir, S.Hi.,M.H.,
Bersama Syaripuddin T. (Mahasiswa FH UIT)

Tanah Upaya Pembangunan Kesejahteraan di Kabupaten Jeneponto, Volume. 12

Nomor: 1, April 2024, P-ISSN:2339-2320 dan e.ISSN, 2716-0017, Published: 21-

04-2024. 13. Pledoi Law Journal, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembangunan Rumah di atas Tanah Sengketa (Studi Kasus Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 381/PDT.G/2021/PN.Mks). Volume. 2 No. 01 (2024), ISSN: 2985-9484, Published:

07-07-2024.

14. Pledoi Law Journal, Dampak Pelaksanaan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Perkawinan Usia Dini (Studi Kasusdi Kecamatan Bajeng) Volume. 2 No. 02 (2024), ISSN: 2985-9484, Published: 07-07-2024.

15. Pledoi Law Journal, Tinjauan Hukum IslamAtas Hak Asuh Anak Yang diberikan Kepada Ayah Biologis (Studi Putusan Nomor: 366/Pdt.G/2022/PA.Batg) Volume. 3 Nomor: 02 (2024), ISSN: 2985-9484

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *