DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020,Tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama Dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Rabu 06 Mei 2026.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) Menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kecamatan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.di gelar di ruang utama rapat paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,Batulicin.Pada Rabu (06/05/2026).

Rapat paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH.SE.MH didampingi Wakil Ketua H.Hasanuddin.S,Ag.MM dan H.Syabani Rasul.SH di hadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H.Wisnu Wardhana,Forkopimda Tanah Bumbu,Asisten,Staf Ahli,Kepala SKPD,Instansi Vertikal,Lembaga,Kepala BUMD,Perbankan,Organisasi serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian pengambilan keputusan disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi DPRD Tanah Bumbu.dimulai dari fraksi PDI.Perjuangan yang di sampaikan oleh juru bicaranya Abdul Rahim,di lanjutkan dari fraksi PKB yang disampaikan HM.Haris Fadillah,kemudian fraksi Gerindra oleh Said Ismail Kholil Al-ydrus.kemudian fraksi PAN disampaikan Masripay,kemudian fraksi Golkar oleh Harmanudin serta fraksi Nasdem Sejahtera oleh Abdurrahman.

Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH.SE.MH menyampaikan hasil kesimpulan keputusan semua fraksi yang telah disampaikan,bahwa semua fraksi menerima dan sepakat menyetujui pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020.dengan mengedepankan pelayanan kepentingan masyarakat.

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Wisnu Wardhana mengucapakan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD,Ketua Fraksi,Ketua Komisi serta seluruh Anggota DPRD Tanah Bumbu yang telah mengorbankan pikiran dan waktunya sehingga rapat paripurna berjalan lancar dan sukses.

Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah (PERDA) ini,diharapakan penyelengaraan Pemerintah  Daerah,khususnya Kelurahan dan Desa dapat berjalan teratur,terarah dan lebih baik lagi,khususnya dalam pelayanan masyarakat yang bersifat Administrasi dan strategis.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *