Jakarta, Forumnusantaranews.com-
Menteri Komunikasi dan Digital RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komdigi RI, Senin (3/8/2026).
Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Dengan kepemimpinan baru ini, KI Pusat melanjutkan estafet tugas sebelumnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penetapan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta penguatan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah percepatan transformasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI menekankan besarnya tanggung jawab KI Pusat di era digital.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.
Menteri juga menyoroti target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang.
“Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. Kami berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal menyediakan layanan informasi agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses. Kementerian Komdigi siap menjadi mitra KI Pusat,” lanjutnya.
Tujuh anggota KI Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah: Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Ketua KI Pusat 2026–2030 Handoko Agung Saputro menegaskan kepemimpinan akan dijalankan dengan prinsip kolektif kolegial dan semangat gotong royong.
“Kepemimpinan kami membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya, yaitu revisi UU KIP dan penyelesaian sengketa informasi. Secara eksternal, kami juga dihadapkan pada tantangan mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegas Handoko.
Pengukuhan ini menjadi awal pelaksanaan amanah memperkuat keterbukaan informasi publik. Dengan kepemimpinan baru, KI Pusat diharapkan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, menghadirkan kebijakan adaptif, serta mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.(*)
Menteri Komunikasi dan Digital RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komdigi RI, Senin (3/8/2026).
Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Dengan kepemimpinan baru ini, KI Pusat melanjutkan estafet tugas sebelumnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penetapan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta penguatan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah percepatan transformasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI menekankan besarnya tanggung jawab KI Pusat di era digital.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.
Menteri juga menyoroti target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang.
“Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. Kami berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal menyediakan layanan informasi agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses. Kementerian Komdigi siap menjadi mitra KI Pusat,” lanjutnya.
Tujuh anggota KI Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah: Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Ketua KI Pusat 2026–2030 Handoko Agung Saputro menegaskan kepemimpinan akan dijalankan dengan prinsip kolektif kolegial dan semangat gotong royong.
“Kepemimpinan kami membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya, yaitu revisi UU KIP dan penyelesaian sengketa informasi. Secara eksternal, kami juga dihadapkan pada tantangan mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegas Handoko.
Pengukuhan ini menjadi awal pelaksanaan amanah memperkuat keterbukaan informasi publik. Dengan kepemimpinan baru, KI Pusat diharapkan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, menghadirkan kebijakan adaptif, serta mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.(*)














