Perda Baru Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana Jawa Timur

Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan langkah penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026. Perda ini menitikberatkan pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan secara lebih inklusif. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, perda ini tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pasca-bencana.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Dra Sri Untari Bisowarno MAP, menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana. Menurutnya, tanda-tanda dari alam seperti perilaku satwa liar yang tidak biasa perlu diperhatikan. Keberadaan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan bencana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. “Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem kebencanaan Jawa Timur selama ini terus mengadopsi regulasi nasional dan perkembangan paradigma penanggulangan bencana,” ujarnya.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menilai perda tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Ia menjelaskan bahwa paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pencegahan dan mitigasi guna menekan jumlah korban jiwa, dampak sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.

Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat kolaborasi multipihak melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan media. Peran relawan serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) turut diperjelas dalam aspek koordinasi dan pengakuan peran di lapangan. Selain itu, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.

Pemprov Jatim juga memperkuat mitigasi melalui beberapa inisiatif, antara lain:

  • Pemetaan wilayah rawan bencana
  • Edukasi dan simulasi evakuasi
  • Pembangunan infrastruktur tahan bencana
  • Integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah

Sebagai wilayah yang rawan gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan erupsi gunung api, Jawa Timur dinilai memerlukan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Perwakilan Pemerintah Australia mengapresiasi substansi perda yang mengedepankan kolaborasi pentahelix dan perlindungan kelompok rentan. Mereka sangat mengapresiasi prinsip inklusif dalam peraturan ini, khususnya perlindungan bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak.

Program Partnership Implementation Manager Program SIAP SIAGA Jawa Timur menambahkan bahwa perubahan perda tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memperbarui regulasi kebencanaan serta menyesuaikan struktur organisasi BPBD sesuai ketentuan terbaru.

Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas daerah, dan kolaborasi lintas sektor, Jawa Timur menargetkan terbangunnya sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh, responsif, dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko kebencanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *