Sidang Ketiga Mantan Asisten III Lampura Digelar di PN Kotabumi

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Masuki tahap ketiga sidang Mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (22/05/2026).

Dalam hal ini, Terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi untuk menerangkan tentang perdamaian yang terjadi antara terdakwa dengan korban, kaitannya dengan surat perdamaian yang ditunjukkan pada sidang kedua tempo hari, pada Kamis (07/05/2026).

Suwardi mengaku turut hadir dalam menandatangani perdamaian berada di kantor SPPG Rejosari.

Pada 16 April 2026, kuasa hukum Korban menghubungi Suwardi untuk melakukan perdamaian dan menentukan siapa saja yang hadir dalam perdamaian.

Berselang sekira 4 jam sejak pertemuan perdamaian tersebut, kuasa hukum korban kembali menghubungi Suwardi untuk menunjukkan kurangnya dana perdamaian.

“Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya hitung disaksikan terdakwa dan nilainya pas sesuai kesepakatan Rp. 60.000.000, namun berselang 4 jam hanya Rp. 48.200.000 dari enam ikat dalam satu ikatnya tidak cukup senilai Rp. 10.000.000,”jelas Suwardi.

Setelah ditandatangani surat perdamaian, ada permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berjanji korban untuk mencabut laporan di kepolisian dan tidak menuntut kembali.

Ketika Jaksa yang menangani perkara ini menanyakan itu Uang perdamaian atau uang restitusi ada kesepakatan tidak melaporkan baik dalam hukuman perdana dan perdata.

Kendati demikian, sebelum adanya penandatanganan perdamaian Jaksa juga memberi waktu untuk kasus dapat dilakukan restorative justice (RJ).

Masih lanjut Suwardi, ketika diketahui kurangnya dana perdamaian yang sudah diserahkan, pihaknya bersama Terdakwa telah sepakat untuk mengganti kekurangan dana tersebut.

“Karena ketika penyerahan dana perdamaian itu hanya ada saya dan terdakwa maka yang awalnya menjadi Kuasa hukum terdakwa, kini dihadirkan menjadi saksi terdakwa,”paparnya.

Usai sidang, Chandra Guna sebagai Kuasa Hukum terdakwa mengatakan jika sampai saat ini dana yang sudah diserahkan tidak ada pengembalian.

“Seharusnya jika sudah ada penegasan kurangnya dana tersebut, harusnya dikembalikan namun ini tidak ada kabar untuk pengembalian,”ungkap Chandra.

Ditempat yang sama Samsi Eka Putra sebagai Kuasa Hukum dari SFT sebagai korban menyampaikan, agar hasil sidang hari ini menjadi pertimbangan hakim, yang jelas fokusnya pada penganiayaan.

“Iya itu penjelasan menurut saksi, namun biarlah menjadi pertimbangan Hakim dan fokusnya pada sidang perkara ini kan penganiayaan,”tutupnya.

Sidang selanjutnya akan di agendakan pada dua Minggu kedepan, untuk pemeriksaan terdakwa pada Kamis, (04/06/2026).

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *