1.700 Tenaga Non-ASN Ponorogo Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya!

Pemkab Ponorogo Usulkan 1.700 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah melakukan langkah strategis dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Saat ini, terdapat sekitar 1.700 tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Untuk itu, Pemkab akan mengusulkan agar para tenaga tersebut dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, usulan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

“Sesuai dengan surat dari BKN, pengusulan untuk tenaga non-ASN yang masuk database dan tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK,” jelas Ahmad Zamroni. “Selain itu, juga termasuk mereka yang tidak masuk database, tetapi pernah ikut seleksi dan tidak mendapatkan formasi.”

Dari jumlah tersebut, sebagian besar formasi yang diusulkan berasal dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidik. Menurut Zamroni, mayoritas dari mereka bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit-unit lainnya. Selain itu, ada juga tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang akan diusulkan.

“Semua yang sudah memenuhi syarat administratif akan langsung diusulkan, dan ketika mendapatkan persetujuan maka akan langsung mendapatkan nomor induk pegawai (NIP),” tambahnya. “Semuanya kami usulkan, tinggal menunggu bagaimana persetujuan dari kementerian.”

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah bentuk pengangkatan pegawai ASN melalui perjanjian kerja. Mereka menerima upah berdasarkan kemampuan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Beberapa manfaat dari pengangkatan PPPK paruh waktu antara lain:

  • Memastikan kestabilan tenaga kerja di instansi pemerintah
  • Memberikan perlindungan hukum dan hak-hak kerja yang lebih jelas
  • Mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah secara efisien
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Selain itu, PPPK paruh waktu juga memberikan fleksibilitas kerja yang lebih baik dibandingkan tenaga kontrak biasa. Mereka dapat bekerja sesuai kesepakatan waktu dan tanggung jawab yang disepakati bersama.

Proses pengusulan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *