18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional Setelah SKB Diteken

Pengumuman Libur Bersama 18 Agustus untuk Peringati Kemerdekaan RI

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil oleh tiga menteri dari Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri tersebut. SKB ini memiliki nomor masing-masing, yaitu Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Surat keputusan ini merupakan perubahan terhadap keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2024 dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. SKB ini berisi penyesuaian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

SKB ini ditandatangani oleh ketiga menteri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Salinan dari keputusan tersebut diterima oleh media di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dalam SKB tersebut, ada dua poin utama yang ditetapkan. Pertama, cuti bersama tahun 2025 mengalami perubahan sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama dari tahun 2024 diganti dengan daftar baru sesuai dengan SKB ini. Kedua, keputusan bersama yang baru mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Lampiran SKB tiga menteri mencakup dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada daftar cuti bersama hanya terdapat satu tambahan hari libur, yaitu 18 Agustus 2025. Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin dan ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pengumuman pertama mengenai penambahan hari libur ini dilakukan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. Juri menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur karena pada malam hari tanggal 17 Agustus akan ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Selain itu, hari libur ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka merayakan HUT RI.

Dalam kesempatan yang sama, Juri menyampaikan harapan bahwa pengumuman hari libur ini dapat memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, atau acara lainnya di lingkungan masing-masing. Pemerintah berharap momen HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang lebih sejahtera dan maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *