2 Kali Somasi Diabaikan, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat ke PN Gunungsugih

ForumNusantaranews.com Lampung Tengah — Kantor Hukum Gunawan Raka & Partners secara resmi menggugat pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Lampung Tengah, dr. Uswatun Hasanah, bersama Heri Utomo sebagai tergugat II dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan setelah dr. Uswatun Hasanah dinilai tidak kooperatif terhadap dua kali somasi yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat. Permasalahan ini berkaitan dengan kerja sama dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di empat titik SPPG di Lampung Tengah.

Menurut pihak penggugat, kerja sama yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 tersebut tidak disertai pembayaran sesuai perjanjian. Meski telah diberikan dua kali somasi, pihak tergugat disebut tidak memberikan tanggapan, sehingga dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., yang mewakili kliennya Victorius Beni Wibisono, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sedang berjalan, terkait adanya percampuran kewajiban antar pihak.

“Pihak mereka juga memiliki kewajiban terhadap klien kami yang memiliki tagihan. Setelah kami lakukan verifikasi, justru ditemukan bahwa mereka seharusnya melakukan pembayaran kepada klien kami, bukan melaporkan ke polisi. Artinya, ada kewajiban yang belum dilaksanakan, dan ini murni kerja sama bisnis,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara ini merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana. Nilai kerugian dalam gugatan tersebut disebut telah melebihi Rp1 miliar.

“Seharusnya mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Jadi, persoalan ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:

• Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi

• Menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar

• Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM)

• Mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta

• Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari

• Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

Gunawan Raka menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan terkait perkara perdata tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah kami mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak yang terbukti melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *