ForumNusantaranews.com Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Ichsan, M.Si masih bungkam dan belum dapat menjawab pertanyaan awak media mengenai bengkaknya anggaran perjalanan dinas di tempatnya.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Lampung Tengah adalah jabatan Drs. Ichsan, M.Si sebelum dilantik menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) pada 1 November 2022 lalu dan beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas DPRD Provinsi Lampung.
Dilansir dari reaksi.co.id. Pada tahun 2023 Sekretariat DPRD Lamteng muncul anggaran sebesar 21 miliar lebih tersedia untuk perjalanan dinas di instansi tersebut. Tentunya, Sekwan Ichsan tak main-main dalam memberikan dukungan pelayanan terhadap tugas-tugas anggota dewan di Sekretariat DPRD setempat.
Sebab, Sekwan Ichsan yang karirnya dan sepak terjangnya tak diragukan karena pernah menjabat sebagai Kabag Humas dan Kabag Umum di lingkungan Sekretariat DPRD tentunya paham secara administrasi maupun secara langsung bagaimana cara memberikan dukungan terhadap instansinya dan kerja-kerjanya anggota dewan.
Sekwan DPRD Lamteng Ichsan belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapannya saat dihubungi reaksi.co.id terkait besarnya angka perjalanan dinas di instansinya hingga berita ini diterbitkan. Minggu (23/6/24).
Diinformasikan, jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang, jika dikalkulasi dari anggaran perjalanan dinas tersebut perorang mendapatkan uang belanja biaya perjalanan dinas sebesar 420.000.000 rupiah.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta pemerintah daerah untuk serius mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang memanfaatkan modus perjalanan dinas.
“Memang perjalanan dinas ini menjadi salah satu yang paling banyak menjadi temuan BPK dan itu memang relatif bisa ditelusuri sehingga memang rawan terjadi” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua. Selasa (20/6/2023).
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi mengatakan KPK juga sudah meminta pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar atau menekankan pada penyelesaian secara pengembalian dana, tetapi juga melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pendalaman dan pengenaan sanksi seperti Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Bukan hanya penyelesaian secara pengembalian, tapi juga ada tindaklanjut pendalaman dan kalau bukti-buktinya kuat itu harus ada tidaklanjut minimal pengenaan sanksi disiplin supaya muncul efek jera yang lebih kuat dan bisa mencegah terulang pada masa depan,” katanya.
Maruli juga menerangkan modus yang paling umum dilakukan oknum pejabat atau agar mendapatkan uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya ditanggung negara, yakni dengan melebihkan hari dinas luar kota hingga memanipulasi biaya penginapan.
“Menginap tiga hari, tapi faktualnya dicek cuma satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. Karena auditor ini kan semakin cerdas, jadi bisa mengonfirmasi ke pihak hotel, bahkan ke pemerintah daerah setempat. Jadi, yang seperti itu relatif lebih mudah deteksi,” tandasnya. (HZ).
Tinggalkan Balasan