ForumNusantaranews.comn LAMPUNG UTARA — Penasehat hukum 22 konsultan proyek, Indra Jaya SH MH CIL CMe, kembali menegaskan desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera membayarkan kewajibannya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3145 K/PDT/2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak November 2024, namun hingga kini belum dilaksanakan.
Surat resmi permohonan pembayaran disampaikan pada Rabu, 5 November 2025, ke Bupati Lampung Utara, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Perkim, dengan tembusan kepada sejumlah lembaga tinggi negara.
“Ini bukan sekadar tuntutan. Ini perintah pengadilan. Sudah satu tahun inkrah dan belum dilaksanakan. Ada apa sebenarnya?” tegas Indra Jaya, didampingi Riduan Habibi SH MH.
Para konsultan mengaku telah satu tahun dipingpong antar-dinas tanpa hasil.
Sementara Kewajiban Tak Dibayar, Pemda Anggarkan Miliaran untuk Sewa Mobil
Di sisi lain, publik menyoroti APBD Lampung Utara yang justru mengalokasikan miliaran rupiah untuk sewa kendaraan dinas, sementara utang sah kepada para konsultan tidak kunjung dibayarkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang:
prioritas anggaran,
moralitas pengelolaan keuangan daerah,
keseriusan menaati perintah pengadilan.
“Ini ironis. Putusan pengadilan diabaikan, tetapi anggaran sewa mobil berjalan miliaran rupiah. Dalam perspektif hukum dan etik administrasi, ini problem tata kelola anggaran,” ujar Indra.
Risiko Hukum Mengabaikan Putusan Pengadilan
1. Contempt of Court (Penghinaan Pengadilan)
Mengabaikan perintah yudikatif dapat berujung pidana karena merendahkan supremasi peradilan.
2. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri
Pihak pemenang berhak ajukan eksekusi. Pengadilan dapat melakukan:
penyitaan aset daerah,
gijzeling (sandera badan pejabat tertentu),
langkah paksa lain sesuai HIR/RBg.
3. Pelanggaran UU Pemerintahan Daerah
Berdasarkan: Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk putusan pengadilan.
Sanksinya dapat berupa:
teguran,
pemberhentian sementara,
pemberhentian tetap (Pasal 78 ayat (2)).
4. Maladministrasi
Perbuatan tidak melaksanakan putusan berpotensi menjadi:
penundaan berlarut,
pelanggaran kewenangan,
penyimpangan prosedural, yang kini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI.
5. Intervensi Pemerintah Pusat
Ketua pengadilan dapat meminta:
Gubernur,
Menteri Dalam Negeri,
Presiden, untuk memaksa pelaksanaan putusan.
Konsekuensi Administrasi & Citra Pemerintah
Tidak patuh hukum:
melemahkan kepercayaan publik,
merusak integritas birokrasi,
menciptakan preseden buruk anggaran.
Pengamat hukum menilai, pengabaian putusan inkrah disertai kemegahan anggaran sewa kendaraan adalah indikator rapuhnya rasionalitas belanja daerah.
Nilai Kewajiban yang Harus Dibayar
Total pekerjaan yang harus dibayarkan: Rp 4.735.909.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah)
Putusan ini wajib direalisasikan selambat-lambatnya akhir November APBD Perubahan 2025.
Pertanyaan Utama Publik
Mengapa perintah Mahkamah Agung tidak dijalankan?
Apakah ada unsur kesengajaan?
Mengapa anggaran sewa mobil tetap prioritas?
“Ini bukan soal selera. Ini perintah yudikatif. Supremasi hukum harus dijunjung,” tegas Indra.
Disorot Lembaga Negara
Surat tembusan telah dikirim ke:
Ketua Mahkamah Agung
KPK
Jaksa Agung
Ombudsman RI
DPR
Kemendagri
Pemerintah Provinsi Lampung
DPRD Lampung Utara
Tinggalkan Balasan