Pemusnahan Rokok Ilegal di Kabupaten Majalengka
Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan pemusnahan sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Majalengka pada Senin, 8 Desember 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan rokok tersebut tidak dapat diambil kembali atau didaur ulang.
Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil razia yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Razia ini dilakukan terhadap berbagai warung dan toko di wilayah Kabupaten Majalengka. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, peredaran rokok ilegal ini didominasi oleh produk yang berasal dari luar wilayah.
“Sampai saat ini, industri rokok di Majalengka sendiri tidak ditemukan adanya produk tanpa cukai. Semuanya legal,” ujar Rachmat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk memastikan keberadaan rokok ilegal bisa diminimalisir.
Rokok tanpa cukai menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak dan cukai sesuai aturan. Hal ini membuat harga jual rokok ilegal lebih murah dibandingkan produk resmi. Pengusaha yang melanggar aturan ini menghindari kewajiban perpajakan, sehingga merugikan penerimaan negara.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menekankan bahwa tindakan tegas seperti pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari produk ilegal, khususnya rokok.
Eman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap masyarakat tidak membeli produk ilegal dan lebih memilih produk yang telah memiliki izin resmi.
Alasan Masyarakat Memilih Rokok Tanpa Cukai
Meski harganya lebih murah, banyak masyarakat memilih rokok tanpa cukai karena harganya yang relatif terjangkau. Sebuah bungkus rokok tanpa cukai berisi 20 batang hanya dijual seharga Rp 10.000. Rasanya juga tidak jauh berbeda dengan rokok merek ternama yang dijual di pasar.
Rokok ilegal ini biasanya dijual di kios-kios kecil dan pedagang keliling. Penjualan dilakukan secara tertutup dan tidak terlihat oleh masyarakat luas. Beberapa warga mengatakan bahwa ada juga rokok bermerek yang dijual dengan harga murah, namun masih lebih mahal dibandingkan rokok tanpa cukai.
“Hari ini, banyak beredar rokok bermerek dan bercukai dengan harga sangat murah, mulai dari Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per bungkus isi 12 batang. Namun, jika dibandingkan dengan rokok tanpa cukai, tetap lebih murah,” kata salah satu warga.
Meskipun demikian, masyarakat juga mengakui bahwa rokok bermerek dengan harga terjangkau bisa menjadi pilihan ketika rokok tanpa cukai tidak tersedia di kios. Dengan begitu, mereka tetap bisa menikmati rokok tanpa harus mengorbankan kenyamanan ekonomi.
Tinggalkan Balasan