3 Pejabat Komisi XI DPR Dipanggil KPK, Apakah Mereka Terlibat dalam Skandal Dana CSR BI?


PIKIRAN RAKYAT

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat dari Sekretariat Komisi XI DPR RI dan satu pejabat Bank Indonesia (BI) dalam babak baru penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Jakarta, dalam keterangan pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW, AH, SPK, dan HI,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, empat orang yang dipanggil adalah:

  1. Agung Wardoyo (AW), Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
  2. Anita Handayaniputri (AH), Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
  3. Sarilan Putri Khairunnisa (SPK), Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
  4. Hery Indratno (HI), Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)

Penyelidikan Kasus CSR BI: Jejak Awal dan Penggeledahan

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan distribusi dana CSR dari Bank Indonesia yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan. KPK telah menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua institusi besar pada akhir 2024.

Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi lokasi pertama yang digeledah pada 16 Desember 2024. Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, KPK menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain memanggil para pejabat sekretariat DPR dan BI, penyidik juga telah menyasar sejumlah anggota DPR.

Rumah anggota DPR RI Heri Gunawan telah digeledah, dan anggota DPR RI lainnya, Satori, turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyelidikan ini masih terus berlanjut, dan belum diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah diperiksa.

Namun, pemanggilan dan penggeledahan intensif ini mengindikasikan bahwa dana CSR BI sedang berada di bawah sorotan tajam KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *