Pengakuan Kebijakan Bandara Internasional untuk 30 Bandara InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan status bandara internasional bagi 36 bandara di Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 bandara yang dikelola dan dioperasikan oleh InJourney Airports ditetapkan sebagai bandara yang mampu melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat peran dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam ekosistem penerbangan regional maupun global. Ia menilai penetapan status bandara internasional akan meningkatkan konektivitas udara serta memperkuat fungsi bandara sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai dalam konteks pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia.
Pahlevi juga optimis bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah penumpang dan penerbangan internasional dari dan ke Indonesia. Ia berharap hal ini akan menciptakan efek berganda positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah.
Fokus pada Persyaratan dan Infrastruktur
Direktur Operasi InJourney Airports, Agus Haryadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus dalam memenuhi persyaratan dokumen dan infrastruktur di bandara. Selain itu, InJourney Airports juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina untuk memastikan kesiapan operasional penerbangan internasional.
Agus menegaskan bahwa peran maskapai penerbangan sangat penting dalam membuka rute internasional ke bandara-bandara InJourney Airports yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional. Ia menambahkan bahwa selama tahun 2024, InJourney Airports telah melayani sebanyak 38 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 224 ribu pergerakan pesawat rute internasional. Jumlah ini mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk periode Januari hingga Juli 2025, InJourney Airports mencatat sebanyak 23,3 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 138 ribu pergerakan pesawat rute internasional. Angka ini tumbuh sebesar 10 persen untuk jumlah pergerakan penumpang dan sembilan persen untuk jumlah pergerakan pesawat dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024.
Daftar 30 Bandara InJourney Airports yang Ditetapkan sebagai Bandara Internasional
Berikut adalah daftar 30 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional oleh InJourney Airports:
- Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh
- Bandara Kualanamu Deli Serdang
- Bandara Minangkabau Padang
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Bandara Hang Nadim Batam
- Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
- Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Sentani Jayapura
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
- Bandara Supadio Pontianak
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
- Bandara Radin Inten II Bandar Lampung
- Bandara Adi Soemarmo Solo
- Bandara Dhoho Kediri
- Bandara Banyuwangi
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara Frans Kaisiepo Biak
Tinggalkan Balasan