GORONTALO FN News – Empat Pilar kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini diungkapkan salah satu senator asal Provinsi Gorontalo, Rahmijati Jahja saat melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di hadapan warga Desa Barakati Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/6/2022).
Dikatakan, empat pilar tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
“Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” Tegasnya.
Rahmijati menuturkan, sejarah mengajarkan pada kita betapa pentingnya menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. Awal perjuangan yang masih bersifat kedaerahan dapat dengan mudah digagalkan oleh penjajah, karena belum adanya rasa persatuan dan kesatuan.
“Namun seiring berjalannya waktu pergerakan perjuangan nasional dengan rasa persatuan dan kesatuan pun muncul. Dengan semangat persatuan dan kesatuan inilah bangsa ini dapat melawan penjajah dan pada akhirnya kemerdekaan dapat diraih,” Sambungnya.
Menurutnya, di era modern ini tentu rasa persatuan dan kesatuan ini pun harus ditanamkan pada setiap Warga Negara Indonsia.
“Karena dengan rasa persatuan dan kesatuan ini bangsa ini dapat bahu membahu membangun bangsa ini seperti para pahlawan yang bersatu untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia ini,” Kata Rahmijati
Ia melanjutkan, kebanggaan dalam konteks kehidupan berbangsa otomatis hal ini berarti nasionalisme, yaitu perasaan cinta terhadap bangsa dan Negara, dan rasa cinta kepada bangsa dan Negara inilah yang kemudian menjadi kekuatan batin bagi partisipasi kita dalam pembangunan. Bangga menjadi warga Negara, berarti kita harus bersiap dan berbuat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, utamanya nilai-nilai sila persatuan Indonesia.
“Untuk meningkatkan rasa kebanggaan sebagai WNI, harus membiasakan diri untuk bersikap dan berbuat hal-hal yang tergolong sebagai tuntutan tingkah laku atau kewajiban-kewajiban moral sehingga mendarah daging dalam kehidupan kita,” Tutup Rahmijati.
Tinggalkan Balasan