Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

 

 

FORUMNUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FNnews.com – Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira Pukul. 21.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep telah melaksanakan giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tepatnya di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten  Sumenep.

Terlapor bernama Tola’ Bin Hasan, Tempat tanggal Lahir Sumenep 1 Juli 1967, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki , Pekerjaan Tukang kayu, Pendidikan terakhir :SD ( berhenti kelas 4 ), Alamat tinggal : Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, sobekan plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol M 4622 TL.

Berawal Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Desa Kombang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.

Berdasarkan informasi itu Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut, dan tidak lama kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menjumpai pengendara sepeda motor yang telah dikantongi ciri-cirinya. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama Tola’ dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor Tola’ berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam surya 12, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh terlapor untuk melakukan transaksi sabu.

Saat ditunjukkan kepada terlapor, Tola’ mengakui bahwa barang semua tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui Terlapor Tola’ menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana terlapor dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu. Terlapor Tola’ merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga setempat.

Terlapor terancam UU Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( B )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *