Pemdes Kertasada Hamburkan Anggaran, Bangunan Lumbung Pangan Desa tidak Difungsikan

Pemdes Kertasada Hamburkan Anggaran, Bangunan Lumbung Pangan Desa tidak Difungsikan

FORUM NUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FN – Dana Desa adalah anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke setiap desa. Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Diketahui Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur, pada T.A 2022 membelanjakan Dana Desanya untuk membangun Gedung Lumbung Pangan Desa, menelan biaya Rp. 120.000.000,-. Pada T.A 2023 DD tahap II, mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- lebih untuk Pembangunan Gedung Pangan Lanjutan, total biaya Pembangunan Gedung Lumbung Pangan Desa sebesar RP. 170.000.000,- lebih, lokasi RT.07 / RW. 04.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasum yang dapat dipercaya dan selanjutnya Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini Gedung tersebut belum difungsikan sesuai peruntukannya atau tidak dipergunakan. Tentunya ini sangat disayangkan dan mendapat atensi dari LPKP2HI, dengan anggaran yang sangat fantastik tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat desa.

Media menghubungi salah satu Perangkat Desa inisial ” B ” yang menurut penjelasannya, membenarkan bahwa Pembangunan Gedung Lumbung Pangan tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp. 120.000.000,- pada tahun 2022. Ditanya ada penambahan biaya di tahun 2023, Ia menjawab seakan ragu namun mengiyakan, tapi lupa berapa biaya tambahannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPKP2HI Sumenep, Bambang Riyadi , S.H., menandaskan, ” LPKP2HI akan mendalami dan akan berkoordinasi dengan pihak – pihak berwenang, karena dengan anggaran sebesar itu akan jadi mubadzir kalau tidak difungsikan, dan tentunya akan muncul beberapa pertanyaan serta asumsi – asumsi liar diantaranya, untuk apa dibangun kalau tidak difungsikan dan bermanfaat untuk masyarakat di desanya ” , tandas Bambang. ( B )

 

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *