Korban Dugaan Manipulasi Data Mempertanyakan Pihak Bank BTPN Syariah Belum Menghapus BI Checking

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA :Sebelumnya, Eni Susanti warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi,

di tolak bekerja di PT. Mega Centeral Finance (MCF) di Kabupaten Lampung Utara. Saat ditanya penyebab, penjelasan pihak perusahaan menyatakan, dia di tolak lantaran memiliki hutang di bank BTPN Syariah.

Untuk diketahui, Eni Susanti terdaftar sebagai nasabah pada bank BTPN Syariah Kotabumi dengan pinjaman sebesar Rp. 1.339.521 dengan waktu menunggak selama 107 hari.

Dan, akibat pencatutan data diri tersebut, Eni, telah dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan serta penghasilan.

Menanggapi hal itu, pihak Bank BTPN Syariah , melayangkan surat, tertanggal

Rabu 22 Mei 2024, dengan ditandatangani langsung, Operation Supervisor, Anggun Ramadian dan Network Operation Manager, Ika Nurdian Wahyuningtyas.

Ke, Eni Susanti,

dengan No: 001/KFO-PSW/BTPNS/V/2024 Perihal: keterangan Eni Susanti tidak mempunyai pembiayaan di bank BTPN Syariah.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, Eni Susanti, menerima pemberitahuan melalui hp dalam BI Checking atau layanan informasi yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) bank BTPN Syariah.

Bahwa, pinjaman sebesar Rp. 1.339.521 atas namanya telah dilunasi atau dihapus bukukan (WO).

Padahal, Eni sebagai pihak yang dirugikan telah meminta pihak bank untuk menghapus BI Checking atas namanya di bank tersebut. Bukan sebatas hanya pelunasan hutang.

Untuk diketahui Eni mengaku tidak pernah melakukan pinjaman atau menjadi nasabah di bank tersebut. Sehingga, Eni Susanti, melayangkan keberatan ke pihak Bank BTPN Syariah.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *