8 Saham Dikeluarkan dari Bursa, 40-an Menyusul, Cek Daftarnya!

Perubahan Status Saham di Bursa Efek Indonesia

Pada hari ini, Senin 21 Juli 2025, sebanyak delapan saham emiten dan dua saham preferen akan dikeluarkan dari daftar bursa saham Indonesia. Setelahnya, terdapat lebih dari 40 saham yang berpotensi mengalami delisting. Jika suatu saham dikeluarkan dari bursa, bagaimana nasib investor?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap delapan emiten dan dua saham preferen. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2025, dan delisting akan efektif mulai Senin 21 Juli 2025. Alasan utama dilakukannya delisting adalah karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Kondisi tersebut dapat berupa dampak langsung baik secara finansial maupun hukum, serta tidak adanya indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, alasan lainnya adalah karena emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau saham emiten telah mengalami suspensi efek selama periode tertentu.

Berikut ini adalah saham-saham yang terkena delisting:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan saham preferen-nya dengan kode MAMIP.
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
  • PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferen-nya berkode MYRXP.
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS).
  • PT Nipress Tbk (NIPS).

Setelah status perusahaan tercatat dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar emiten. Namun, jika delapan perusahaan tersebut ingin kembali mencatatkan sahamnya, proses pencatatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasib Investor Pasca-Delisting

Analis sekaligus VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi menilai bahwa emiten yang terkena delisting, baik secara sukarela maupun paksaan, wajib melakukan pembelian kembali saham kepada pemegang saham publik. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 45/POJK.04/2024. Aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan BEI No. I-I yang mewajibkan emiten menyampaikan informasi terkait upaya buyback.

Meski begitu, emiten yang tidak memiliki rencana buyback dianggap tidak patuh terhadap ketentuan dan tetap akan menjalani proses delisting. Berdasarkan data, Audi menjelaskan dari 10 saham yang akan didepak dari bursa, hanya JSKW dan HDTX yang telah menyampaikan rencana buyback, sehingga investor masih memiliki kesempatan untuk melepas sahamnya sebelum resmi keluar dari papan perdagangan BEI.

Delapan saham lainnya, termasuk MYRX, belum menyampaikan rencana buyback. Kondisi ini membuat investor tidak memiliki akses exit liquidity. Audi menilai bahwa jika emiten yang telah delisting tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan buyback, maka tidak ada sanksi lanjutan yang bisa dikenakan.

Tips untuk Investor

Audi memberikan beberapa saran bagi investor agar terhindar dari emiten bermasalah saat memilih saham:

  1. Perhatikan notasi khusus yang diberikan oleh BEI. Emiten yang memiliki indikasi pailit atau sedang menghadapi masalah serius sebaiknya dihindari sebagai opsi investasi.
  2. Lakukan analisis fundamental secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan, misalnya melalui layanan riset atau rekomendasi investasi dari anggota bursa.
  3. Lakukan verifikasi informasi terhadap rumor atau spekulasi yang beredar terkait saham-saham bermasalah untuk menghindari keputusan investasi yang merugikan.

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia, Fath Aliansyah Budiman, mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati perkembangan kinerja keuangan emiten setiap kuartal guna menghindari risiko terjebak pada saham-saham yang berpotensi delisting di kemudian hari. “Kenaikan penjualan harus disertai dengan kenaikan arus kas operasi atau ekspansi yang agresif, serta kenaikan liabilitas harus disertai dengan kemampuan untuk pembayaran bunga atau pengembalian pokok pinjaman,” tambah Fath.

Daftar Saham Potensi Delisting

Menurut data BEI per 30 Juni 2025, terdapat 55 emiten yang berpotensi dikeluarkan dari bursa karena sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Ke-55 emiten tersebut antara lain ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL.

Selain itu, ada POSA, PPRO, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WMPP, dan WSKT. Saham-saham yang masuk radar delisting ini berasal dari berbagai sektor industri, mulai dari finansial, infrastruktur, konsumer, teknologi, energi, properti, kesehatan, barang dasar, hingga industrial.

Dari deretan saham tersebut, ada nama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah dinyatakan pailit usai gagal bayar utang dan mengalami penurunan kinerja akibat tekanan di industri tekstil. Di samping itu, ada beberapa emiten BUMN atau anak usaha BUMN yang juga terancam hilang dari bursa, yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Manajemen WSKT sendiri sudah memiliki dua rencana restrukturisasi agar suspensi saham WSKT dicabut. Pertama, restrukturisasi utang perbankan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2024, yang mana saat ini progresnya sudah 100%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *