Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Napis – Margomulyo (Watu Jago)

23 Desember 2024

Blora :– Sebanyak 64 peserta calon penerima pembayaran ganti kerugian mengikuti acara pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Napis – Margomulyo (Watu Jago) di Pendopo Balai Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Camat Tambakrejo Zenny Bachtiar, Kepala Desa Napis Mulyono, perwakilan dari Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Bank Jatim, serta Retno Wulandari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Proses pembayaran ganti kerugian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengadaan tanah demi kelancaran pembangunan proyek infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang akan mendukung konektivitas dan perekonomian masyarakat di Desa Ngrancang dan Desa Napis. Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan proyek.

Camat Tambakrejo, Zenny Bachtiar, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proyek ini bagi kemajuan wilayah. “Pembangunan jalan dan jembatan ini bukan hanya untuk mempermudah akses transportasi, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tambakrejo,” ungkapnya.

Kepala Desa Napis, Mulyono, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses ini. “Kami berharap dengan selesainya pembayaran ini, warga yang terkena dampak bisa menerima ganti kerugian dengan baik, dan proyek ini dapat segera berjalan sesuai rencana,” tambah Mulyono.

Retno Wulandari, Kepala Dinas PU Bina Marga, yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan ini sangat penting untuk menghubungkan berbagai desa di wilayah tersebut, serta mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam proses pengadaan tanah, termasuk bagaimana prosedur pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan dengan adil dan transparan.

Dengan dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini, diharapkan pembangunan jalan dan jembatan ruas Napis – Margomulyo (Watu Jago) dapat segera dimulai, yang pada gilirannya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar”.***

Naskah dari Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *