90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja Disita Polrestabes Surabaya: 8 Tersangka Berhasil Ditangkap

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika

SURABAYA, ForumNusantaraNews – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram.

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan selaku Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh Kepolisian dalam penangkapan.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian Polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan inisial AN (28), BA (27), dan AY (28). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang dengan tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolresta menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, Polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu paket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti di sini, lanjut Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, inisial AL (25) dan CH (27) di mana kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Kombes Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, inisial AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu paket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, dari pengakuan inisial AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh inisial AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul 16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, Polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” jelas Kombes Yusep.

Terakhir dijelaskan Kapolrestabes, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu paket sabu seberat 0,71 gram, inisial EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *