Vonis 5 Tahun untuk Mantan Wali Kota Semarang dan 7 Tahun untuk Suaminya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Ia dihukum selama lima tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, menerima hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).
Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Dalam putusan tersebut, Mbak Ita dihukum denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, Alwin Basri mendapat hukuman lebih berat. Ia dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak cukup, maka Mbak Ita akan menjalani pidana penjara selama enam bulan.
Alwin Basri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dalam waktu yang sama. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun subsider enam bulan kurungan. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat, yakni delapan tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, Mbak Ita akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.
Alwin Basri juga dituntut pidana tambahan membayar pengganti sebesar Rp 4 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan dan tidak memiliki harta benda yang cukup, Alwin Basri akan dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik keduanya. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok mereka berakhir. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Mbak Ita dan suaminya telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Kasus ini meliputi dugaan korupsi proyek pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan serta dugaan pemotongan insentif pegawai. Nilai total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9 miliar.
Tinggalkan Balasan