Sidang Korupsi CPO: Ancaman Panitera Wahyu Gunawan Terungkap dalam Kasus Wilmar Group

Kasus Suap Vonis Lepas: Terungkap Ancaman dari Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas terhadap korporasi PT Wilmar Group, terdakwa yang hadir adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025).

Pada persidangan, saksi Ariyanto Bakri, suami dari Marcella Santoso, memberikan kesaksian mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Wahyu Gunawan. Menurut Ariyanto, Wahyu menyampaikan bahwa dirinya akan mengurus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT Wilmar Group. Dalam percakapan tersebut, Wahyu menunjukkan keinginan untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Saudara Wahyu berkata sama saya, itu masih di media sosial. Kadang juga saya hubungan lewat video call melalui Medsos Instagram. Itu ada media video call-nya juga. Kemudian dia bilang, ‘Lebih baik lu kasih gue aja kerjaan (Wilmar) ini. Karena pekerjaan ini pasti gue pegang bisa beres’,” ujar Ariyanto dalam persidangan.

Marcella Santoso, yang merupakan advokat tersangka, diduga menyuap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan CPO. Jaksa kemudian bertanya kepada Ariyanto mengenai makna dari “kerjaan” yang dimaksud oleh Wahyu Gunawan.

Ariyanto menjelaskan bahwa “kerjaan” yang dimaksud adalah perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT Wilmar Group. Dalam kesaksian tersebut, Wahyu mengatakan, “Lu sampaikan deh ke klien lu. Atau sampaikan ke bini lu. Untuk pekerjaan itu saya pegang.”

Selain itu, Ariyanto juga menanyakan konsekuensi jika kasus tersebut dipegang oleh Wahyu Gunawan. Dari penjelasan Wahyu, ia menyatakan bahwa jika klien atau istri Ariyanto tetap ingin berbisnis minyak goreng, maka sebaiknya mempercayakan urusan tersebut kepada dirinya.

Awal Kasus Suap Vonis Lepas

Kasus suap ini bermula dari tuntutan terhadap tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun karena terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Besaran uang pengganti yang dituntut berbeda-beda untuk masing-masing perusahaan. PT Wilmar Group dituntut membayar sebesar Rp 11,8 triliun, sedangkan PT Permata Hijau Group dituntut Rp 937,5 miliar, dan PT Musim Mas Group dituntut Rp 4,8 triliun. Uang pengganti ini harus dibayarkan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Namun, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutuskan tiga terdakwa dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu. Kekecewaan terhadap putusan ini membuat Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di samping itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah adanya putusan vonis lepas. Hasil dari penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan penangkapan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *