Pemkot Cimahi Batalkan Kelulusan 12 PPPK Karena Gagal Memenuhi Syarat

Pembatalan Kelulusan PPPK di Kota Cimahi Tahun 2024

Pembatalan kelulusan 12 peserta yang berhasil melewati seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi untuk formasi tahun 2024 telah diumumkan. Keputusan ini diambil karena para peserta tidak memenuhi syarat pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengonfirmasi informasi tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap kedua. “Kami sudah umumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2,” ujarnya.

Keputusan ini diumumkan melalui surat Wali Kota Cimahi Nomor: KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Surat ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara terkait penjelasan kelulusan seleksi PPPK tetapi kontrak tidak diperpanjang setelah melakukan pendaftaran.

Alasan Pembatalan Kelulusan

Menurut Lilik Setyaningsih, penyebab utama pembatalan kelulusan adalah para peserta tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK. Dari total 12 peserta, sebanyak 5 orang diketahui tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi. Mereka sebelumnya harus tercatat sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan, kelulusan mereka harus dibatalkan.

Selain itu, ada beberapa peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Ada 7 peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan secara resmi.

Proses Pengumuman dan Langkah Selanjutnya

Proses pengumuman ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat resmi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cimahi memberikan dasar hukum bagi keputusan yang diambil. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota sedang berupaya untuk menjaga keadilan dan kepastian dalam proses rekrutmen pegawai.

Para peserta yang dinyatakan lulus namun kemudian dibatalkan kelulusannya akan diberikan informasi secara langsung. Selain itu, pihak BPKAD juga akan memberikan panduan kepada peserta lainnya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil jika ingin mengajukan ulang atau mengikuti formasi lain yang tersedia.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Persyaratan

Pembatalan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat yang tertarik untuk bergabung dalam sistem PPPK. Persyaratan yang ditetapkan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon pegawai memiliki kualifikasi yang memadai dan layak untuk diangkat.

Selain itu, keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga integritas dan kualitas sumber daya manusia yang digunakan dalam pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa proses rekrutmen dilakukan secara adil dan profesional.

Kesimpulan

Pembatalan kelulusan PPPK di Kota Cimahi tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak ragu dalam menjalankan aturan yang berlaku. Meskipun hal ini menimbulkan rasa kecewa bagi sejumlah peserta, keputusan ini diambil demi menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Dengan demikian, langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *