Pemakaman Korban Pembunuhan oleh Kekasih di Lombok Barat
Pemakaman NU (27), korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya, IH (30), berlangsung dengan penuh kesedihan di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Senin (25/8/2025) sore. Prosesi pemakaman ini dihadiri oleh keluarga besar dan warga setempat yang turut berduka atas kematian korban.
Sebelum dimakamkan, jenazah NU dishalatkan di masjid kampungnya. Anak korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tampak menangis sambil dipeluk oleh kerabat. Ia hanya bisa menyaksikan dari jauh saat jenazah ibunya dimasukkan ke dalam liang lahat. Sementara itu, ibunda korban yang sudah tua hanya bisa meratapi kematian putri bungsu dari lima bersaudara tersebut.
Warga Desa Beleke hadir dalam pemakaman karena korban dikenal sebagai sosok yang baik dan suka membantu sesama. Meskipun jenazah telah dimakamkan, para pelayat terus berdatangan. Muhammad Anwar, kakak sepupu NU, mengungkapkan rasa sedih dan kehilangan yang mendalam. Ia menangis sambil menceritakan pengalamannya setelah mengikuti proses otopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
Anwar menyampaikan bahwa keluarga tidak dapat menerima tindakan pelaku IH terhadap korban. Menurutnya, selama ini pelaku sering datang ke rumah korban dan bertemu dengan keluarga, seolah-olah tidak ada hal buruk yang terjadi. Namun, tindakan yang dilakukan pelaku sangat sadis, yaitu membunuh hingga mengubur dan mengecor korban dalam sumur yang dalam.
Keluarga berpikir bahwa NU dan IH akan segera menikah. Namun, korban menunda pernikahan karena ingin anak semata wayang dari mantan suaminya lulus Sekolah Dasar. Keluarga menilai NU sangat perhatian pada keluarga. Meskipun anaknya tinggal dengan mantan suaminya, NU tetap memperhatikan kebutuhan anak perempuannya.
Permintaan Hukuman Berat untuk Pelaku
Anwar dan keluarga masih sangat marah atas tindakan pelaku IH yang dianggap tidak memiliki belas kasihan. Mereka meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami pesan ini pada Bapak-Bapak Polisi, penegak hukum, kami ingin pelaku dihukum mati, bukan hukuman seumur hidup, tapi hukuman mati,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami kasus kematian NU. Beberapa barang bukti telah diamankan. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah asmara atau cemburu.
Eka menyampaikan bahwa pelaku dikenakan beberapa pasal terkait pembunuhan. “Untuk kasus ini kami mengenakan beberapa pasal terhadap pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Beri kami waktu, kami akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” katanya.
Tinggalkan Balasan