Peran Pendamping dalam Mencegah Keterlibatan Penerima Bansos dalam Judi Online
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyoroti pentingnya peran pendamping dalam mencegah penerima bantuan sosial (bansos) dari terlibat dalam praktik judi online. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan tidak disalahgunakan.
Emil menyampaikan permintaan tersebut setelah memberikan bantuan secara simbolis kepada warga Kota Madiun di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya (RSBK). Ia menekankan bahwa pendamping memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kondisi kehidupan penerima bansos, termasuk memastikan tidak ada penggunaan dana bantuan untuk aktivitas yang merugikan, seperti judi online.
“Bagaimana kalau dipakai untuk judi. Ini kan ada pendampingnya. Pendampingnya tadi itulah yang kemudian akan melihat kualitas hidupnya. Kualitas hidupnya baik atau tidak,” ujar Emil.
Ia menjelaskan bahwa saat bertemu langsung dengan penerima bansos di lokasi tersebut, ia tidak melihat indikasi adanya aktivitas judi. Namun, ia juga menyadari bahwa tidak semua penerima bansos dapat dikontrol sepenuhnya. Oleh karena itu, Emil menekankan peran penting dari tim pendamping PKH dalam memantau perkembangan keluarga penerima bantuan secara berkala.
“Saya melihat dan bertatap muka satu persatu tadi. Dari apa yang saya pantau, saya tidak melihat wajah-wajah judi di situ. Tetapi saya tidak bisa mengatakan untuk semuanya bagaimana. Tetapi kita punya tim pendamping PKH. Jadi pendamping harus memantau perkembangan keluarga secara berkelanjutan. Insyaallah mereka seyogyanya turut memantau kalau memang ada yang terindikasi terjerat dengan judi,” tambah Emil.
Selain fokus pada pencegahan judi online, Emil juga menekankan pentingnya pendamping PKH dalam membantu penerima bansos agar mandiri secara ekonomi. Tujuannya adalah agar keluarga penerima bantuan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah setelah kesejahteraan mereka diperbaiki.
Dalam kunjungan ke Kota Madiun, Emil menyalurkan bantuan sosial dengan total nilai sebesar Rp 958 juta. Dana tersebut berasal dari APBD provinsi dan Kementerian Sosial. Bantuan tersebut mencakup berbagai bentuk, antara lain:
- Asistensi sosial bagi penyandang disabilitas
- Alat bantu mobilitas untuk lansia dan difabel
- Bantuan sosial untuk lansia
- Bantuan operasional pendamping PKH Plus
- Tali asih bagi TKSK dan Tagana
Emil berharap bahwa bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang berhak menerimanya. Dengan adanya peran aktif pendamping dan pengawasan yang ketat, diharapkan bantuan sosial dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa disalahgunakan.
Tinggalkan Balasan