Aksi Teatrikal dan Judicial Review untuk Perlindungan Jurnalis
Di tengah upaya memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal dan mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini digelar pada Rabu (27/8) di Jakarta.
Gugatan yang bernomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 ini menuntut kepastian hukum agar para wartawan tidak lagi menjadi korban kriminalisasi. Sebelum sidang dimulai, puluhan wartawan melakukan aksi teatrikal di tangga Gedung MK dengan membentangkan poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Wartawan” dan “MK Tegakkan Perlindungan Hukum untuk Wartawan”.
Beberapa peserta aksi membalut tubuhnya dengan perban sebagai simbol kekerasan yang sering dialami oleh jurnalis. Contoh terbaru adalah insiden terhadap wartawan foto Antara yang dipukuli oleh polisi saat meliput aksi di DPR pada 25 Agustus lalu.
Dalam sidang perdana, Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyatakan bahwa pasal yang digugat memiliki makna yang multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945. “Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” ujar Viktor.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan tegas dalam UU Pers membuka peluang kriminalisasi. “Rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Iwakum memberikan contoh kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Asrul di Palopo yang divonis 3 bulan penjara pada 2021 meski Dewan Pers telah menyatakan pemberitaannya sebagai produk jurnalistik. “Situasi ini menciptakan efek gentar membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan HAM,” lanjut Kamil.
Mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal yang digugat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik pers, atau bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
“Wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir, seperti profesi advokat dan jaksa. Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi,” kata Kamil.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut dan menunda sidang berikutnya hingga 9 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan langkah ini, Iwakum berharap bisa mendapatkan kejelasan hukum yang akan melindungi para jurnalis dari ancaman kriminalisasi.
Tinggalkan Balasan