Tokoh Antikorupsi Berikan Pandangan sebagai Amicus Curiae terkait Uji Materi UU Tipikor
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan mereka sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Mereka mengirimkan keterangan tertulis yang ditandatangani bersama ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung permohonan uji materi tersebut.
Pendapat dari Tokoh Antikorupsi
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas, menjelaskan bahwa gerakan ini sepakat menyampaikan pandangan secara tertulis dan ditandatangani oleh para tokoh antikorupsi. Keterangan ini disampaikan sebagai amicus curiae ke MK.
Permohonan uji materi diajukan oleh beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan. Para tokoh antikorupsi menyetujui permohonan uji materi tersebut karena merasa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah salah arah dan tidak efektif.
Menurut mereka, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, tetapi lebih pada semua perbuatan yang dianggap merugikan keuangan negara. Hal ini berpotensi membuat orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi menjadi terpidana korupsi.
Fokus pada Kerugian Negara
Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam praktiknya, ekonom sekaligus mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Menurutnya, potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.
Dampak pada Penegakan Hukum
Wijayanto menilai hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain. Ia menekankan pentingnya fokus pada unsur memperkaya diri secara melawan hukum dalam kasus korupsi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.
Komaruddin menyebutkan bahwa banyaknya contoh kasus yang ada membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik.
Definisi Korupsi dalam UU Tipikor
Sementara itu, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui oleh negara lain. Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama. Hal ini menunjukkan pentingnya revisi definisi korupsi dalam UU Tipikor agar sesuai dengan standar internasional.
Tinggalkan Balasan