Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam.
Kedua tersangka ini memiliki inisial DS (41), seorang petani asal Desa Semadam Asal, dan AL (42), seorang wiraswasta yang berasal dari Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan narkoba. Barang bukti yang disita antara lain:
- 28 bungkus sabu dengan berat brutto sebesar 14,4 gram
- Empat bungkus plastik kosong
- Tiga lembar plastik asoy hitam
- Satu kotak rokok
- Uang tunai sebesar Rp350 ribu
Barang bukti ini menjadi bukti kuat bahwa kedua tersangka memang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dimulai dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok dekat area penjemuran jagung di Desa Semadam Asal. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil menangkap DS di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan rumah milik DS, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng dan diletakkan di tumpukan beras dalam rice box.
Setelah dilakukan interogasi awal, DS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial AL. Dengan informasi tersebut, tim segera melakukan penangkapan terhadap AL di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Proses Hukum yang Dilalui
Setelah ditangkap, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus memperkuat bukti-bukti dan memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara hukum.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Selain itu, tindakan cepat dan tepat dari aparat juga menjadi contoh pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.
Kepolisian juga terus meningkatkan pengawasan di berbagai daerah guna mencegah terjadinya peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman dari ancaman narkoba.
Tinggalkan Balasan