Uang Kertas Rp 2.000 Jadi Pembungkus Narkoba, Pria Aceh Tenggara Ditangkap

Penangkapan Terkait Narkotika di Aceh Tenggara

Seorang pria berinisial IT (35), warga Desa Kota Kubu Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap oleh anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara. Penangkapan ini terjadi setelah pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan uang kertas Rp 2.000 di dalam dompetnya.

Penangkapan terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka IT, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:

  • 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram
  • Uang tunai Rp 2.000 yang digunakan untuk menyembunyikan sabu
  • 1 buah dompet warna hitam

Barang bukti tersebut kini telah disimpan di Polres Aceh Tenggara sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan dimulai saat anggota Sat Intelkam sedang menjalani patroli rutin. Saat itu, mereka melihat seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka IT diminta untuk mengeluarkan isi kantongnya.

Saat dompet hitam miliknya diperiksa, petugas menemukan gulungan uang Rp 2.000 yang ternyata menyimpan bungkusan sabu. Saat ditanya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya untuk digunakan sendiri.

Proses Penyelidikan

Setelah penangkapan, tersangka IT dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Langkah Penegak Hukum

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Selain itu, langkah-langkah preventif seperti patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat tetap dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran narkoba di daerah tersebut.

Tindakan Lanjutan

Tersangka IT kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus mempercepat proses penyidikan agar kasus ini dapat segera diproses dan diadili secara cepat serta transparan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar lebih memahami konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *