Perubahan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa lembaganya akan melakukan revisi terhadap pedoman pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah menghapus kewajiban sekolah untuk membayar biaya penggantian foodtray atau ompreng MBG yang hilang. Keputusan ini diambil setelah adanya kontroversi terkait beban finansial yang diberatkan kepada institusi pendidikan.
Sebelumnya, sekolah diminta untuk membayar sebesar Rp 80 ribu untuk setiap wadah MBG yang hilang. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta pada Senin, 22 September 2025, Dadan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dihapus. “Tidak ada lagi kewajiban yang harus dibebankan kepada sekolah ketika foodtray itu hilang,” ujarnya.
Dadan menekankan bahwa BGN akan membuat pedoman yang jelas mengenai tindakan yang boleh dilakukan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG saat bermitra dengan sekolah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya SPPG yang membuat perjanjian dengan sekolah penerima manfaat MBG. Isi perjanjian sering kali mencakup penggantian wadah yang hilang atau rusak, serta kewajiban sekolah untuk merahasiakan kasus keracunan makanan.
“Jadi yang begitu-begitu (akan) kami koreksi,” kata Dadan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari program MBG adalah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia dan memastikan mereka senang dengan makanan yang disajikan. Selain itu, program ini akan dijalankan secara transparan, termasuk dalam penanganan kasus keracunan makanan di lapangan. “Tidak ada bagi kami menutup-nutupi informasi,” tambahnya.
Data Keracunan dan Perbedaan Angka
Berdasarkan data yang dirilis oleh BGN, jumlah korban keracunan akibat menyantap menu MBG mencapai 4.711 orang. Angka ini terdiri atas 45 kasus sejak program pertama kali berjalan pada Januari 2025. BGN membagi kasus keracunan tersebut ke dalam tiga wilayah, yaitu:
- Kawasan Indonesia bagian barat: 7 kasus
- Pulau Jawa: 27 kasus
- Indonesia bagian timur: 11 kasus
Dadan mengklaim bahwa sajian makanan MBG hanya menyebabkan keracunan pada 4.711 porsi dari total 1 miliar porsi yang telah disajikan selama 9 bulan program berjalan. “Jadi, alhamdulillah sebagian besar anak memang senang dengan program makan bergizi,” katanya.
Namun, data yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berbeda. Berdasarkan data per 14 September 2025, JPPI mencatat sebanyak 5.360 kasus keracunan menu MBG. Angka ini meningkat menjadi 6.452 kasus per 21 September 2025.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa peningkatan jumlah kasus keracunan sangat tajam. “Saya tidak tahu kejadian semacam ini apakah sudah ada indikator kejadian luar biasa karena peningkatannya sangat tajam sekali,” ujarnya saat mengikuti audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Langkah Lanjutan dan Tindakan yang Diambil
Dengan adanya perbedaan data antara BGN dan JPPI, BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelaksanaan program MBG. Termasuk dalam hal transparansi dan pengawasan terhadap kualitas makanan yang disajikan. Dalam waktu dekat, BGN akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG, agar program ini dapat berjalan lebih efektif dan aman.
Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan dan langkah-langkah pencegahan yang perlu diterapkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa program MBG tetap memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Tinggalkan Balasan