KPK Ungkap Penipuan Biro Perjalanan untuk Dapat Kuota Haji Khusus

Penyelidikan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penyelidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Informasi ini muncul setelah KPK memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji pada Selasa, 23 September 2025, di Polda Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap bagaimana cara memperoleh kuota tambahan haji khusus serta kemungkinan adanya permintaan atau penagihan uang agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

“Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan,” kata Budi di Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Lima saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji. Jumlah tersebut meningkat dari awalnya hanya dua asosiasi yang teridentifikasi.

“Awalnya ada dua asosiasi, lalu bertambah 11, sehingga total ada 13 asosiasi. Informasi ini terus berkembang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025 malam.

Asep menegaskan bahwa skala penyidikan yang melibatkan ratusan biro perjalanan membuat proses pemeriksaan berjalan panjang dan kompleks. “Itu yang membuat penyidikan ini agak lama. Banyak pihak bertanya kenapa tersangka belum diumumkan, karena kami harus benar-benar tegas memastikan keterlibatan setiap travel yang berbeda-beda dalam menjual kuota haji,” jelasnya.

Akar Masalah Korupsi dalam Pengaturan Kuota Haji

Masalah korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sesuai aturan, 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian justru dilakukan secara berimbang 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Skema ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dan penyelenggara travel haji agar kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus. Dampaknya, sekitar 8.400 kuota haji reguler (42%) beralih ke jalur khusus yang lebih mahal dan menguntungkan pihak swasta.

Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Peran Biaya dan Persaingan dalam Pengelolaan Kuota Haji

Selain itu, para biro perjalanan haji juga terlibat dalam persaingan ketat untuk mendapatkan kuota tambahan. Banyak dari mereka memilih membayar biaya tambahan kepada pihak tertentu agar bisa memperoleh kuota yang lebih besar. Proses ini dinilai tidak transparan dan merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki akses ke informasi tersebut.

Beberapa biro perjalanan bahkan diketahui melakukan penjualan kuota haji secara ilegal. Mereka menggunakan berbagai strategi seperti mempercepat proses pengajuan atau memberikan fasilitas tambahan untuk menarik calon jemaah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam sistem yang sudah rusak.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk biro perjalanan, asosiasi, dan pejabat pemerintah, penyidikan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh praktik korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *