FSGI dan JPPI Minta Moratorium MBG, Kritik Keracunan Massal dan Pengkhianatan UUD 45

Desakan untuk Menghentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis

Dua organisasi pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), secara bersama-sama menyerukan pemerintah untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyatakan bahwa selain menimbulkan banyak korban keracunan, program ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara, memberatkan guru dan sekolah, serta mengurangi anggaran pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.

FSGI meminta agar program MBG segera dimoratorium. Desakan ini muncul setelah terjadi berbagai kasus keracunan massal siswa akibat makanan dari program tersebut di beberapa daerah. FSGI menilai bahwa program ini perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilanjutkan agar tidak menimbulkan korban tambahan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyebutkan bahwa ada sedikitnya 14 provinsi yang melaporkan masalah terkait MBG. Masalah yang muncul mencakup makanan basi, lauk berbelatung dan berkecoa, porsi yang tidak layak gizi, hingga ratusan siswa jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan tersebut.

“Jika tidak segera dimoratorium, maka setiap daerah hanya tinggal menunggu giliran terjadi keracunan,” ujar Fahriza pada Rabu 24 September 2025.

Salah satu kasus paling serius terjadi di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, di mana sebanyak 364 siswa keracunan. Pemerintah setempat langsung menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). FSGI menilai langkah ini harus menjadi contoh agar pemerintah pusat juga menetapkan KLB secara nasional.

Selain masalah keamanan pangan, FSGI juga mengkritik beban tambahan bagi guru dan sekolah. Di Sleman, guru diminta mencicipi makanan MBG terlebih dahulu untuk mencegah keracunan siswa, sebuah kebijakan yang dinilai membahayakan guru. Di Ngawi, sekolah bahkan diwajibkan membeli wadah makanan baru dengan harga dua kali lipat dari harga pasar.

Beberapa kepala sekolah menolak menandatangani nota kesepahaman MBG karena meragukan kualitas distribusi dan gizi. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bila sekolah diminta bertanggung jawab apabila terjadi keracunan massal.

“Keputusan kepala sekolah yang mengutamakan keselamatan siswa ini patut diapresiasi,” ujar Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib.

Di Jakarta, persoalan berbeda muncul. Banyak siswa enggan mengonsumsi makanan MBG, sehingga ratusan porsi terbuang setiap hari. Beberapa guru bahkan membawa pulang makanan agar tidak mubazir. FSGI menilai fenomena ini menunjukkan kerugian negara akibat perencanaan yang lemah.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan masalah ini semakin ironis karena anggaran MBG terus meningkat. Tahun 2025, pemerintah menganggarkan Rp 71 triliun, tapi sampai September serapannya baru 22 persen. Anehnya, tahun 2026 justru dinaikkan drastis menjadi Rp 335 triliun.

Eskalasi Korban Keracunan

Sejalan dengan FSGI, JPPI juga mendesak moratorium MBG. JPPI mencatat eskalasi korban keracunan terus meningkat. Per 14 September 2025, jumlah korban mencapai 5.360 anak, dan hanya dalam sepekan bertambah 1.092 anak menjadi 6.452.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kondisi ini sudah layak disebut sebagai KLB nasional. Namun pemerintah dan DPR RI justru memilih tetap melanjutkan program tersebut.

“Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tapi bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 sekaligus memporak-porandakan sektor pendidikan,” ujarnya.

Menurut JPPI, keputusan DPR mengalokasikan Rp 335 triliun untuk MBG dengan memangkas Rp 223 triliun dari pos pendidikan adalah blunder besar. Pasalnya, setelah pemangkasan tersebut, anggaran pendidikan hanya tersisa 14 persen dari APBN, jauh di bawah amanat konstitusi sebesar 20 persen.

JPPI menyebut pemerintah dan DPR telah melakukan lima “dosa besar” terkait MBG. Pertama, mengkhianati UUD 1945 dengan memangkas anggaran pendidikan. Kedua, mengabaikan hak anak atas pendidikan. Ketiga, menggeser kebutuhan dasar pendidikan seperti infrastruktur sekolah, kesejahteraan guru, dan sarana belajar. Keempat, membuka peluang konflik kepentingan dan korupsi. Kelima, tidak mendengar suara publik yang meminta evaluasi menyeluruh.

“Skema MBG ini lebih mirip proyek mercusuar untuk kepentingan politik ketimbang layanan publik. Alih-alih menyehatkan, program ini justru membahayakan anak-anak,” kata Ubaid.

JPPI menuntut agar pemerintah menetapkan status KLB, menghentikan sementara MBG, serta mengembalikan Rp223 triliun anggaran pendidikan yang dialihkan. Dana tersebut diminta untuk dialokasikan ke kebutuhan fundamental seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan sekolah rusak, dan pelaksanaan pendidikan gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“MBG terbukti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Demi keselamatan anak-anak Indonesia dan masa depan pendidikan, hentikan dulu program ini sebelum jatuh korban lebih banyak,” kata Ubaid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *