GMT Dikritik sebagai Organisasi Politik di Forum Terbuka, Pengurus Minta Bupati Sorong Jelaskan

Penjelasan Ketua GMT Papua Barat terkait Pernyataan Bupati Sorong

Ketua Gabungan Majelis Taklim (GMT) Provinsi Papua Barat, Sarbanun Tilolango, menyampaikan penyesalan terhadap pernyataan Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang menyebut GMT sebagai organisasi politik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sorong di Aimas pada 10 September 2025.

Menurut Sarbanun, pernyataan Bupati Sorong tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi memicu perpecahan di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika GMT benar-benar didirikan dengan landasan politik, maka organisasi ini seharusnya memiliki afiliasi dengan partai politik.

“GMT telah berdiri selama 15 tahun di Kabupaten Sorong,” ujar Sarbanun kepada forum. “Beliau (Bupati) seharusnya bisa membedakan mana organisasi politik dan mana organisasi kemasyarakatan.”

Sarbanun menjelaskan bahwa GMT menaungi berbagai organisasi seperti NU, Muhammadiyah, Hidayatullah, dan Arizad. Namun, imbas dari pernyataan Bupati Sorong membuat banyak ibu-ibu merasa takut untuk bergabung. Oleh karena itu, ia menuntut Bupati Sorong segera memberikan klarifikasi.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Sarbanun.

Surat Resmi Dikirim ke Kantor Bupati Sorong

Penasihat Hukum GMT, Moh Iqbal Muhidin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke kantor Bupati Sorong, namun belum mendapatkan jawaban. Ia menegaskan bahwa GMT memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum.

“Hanya pengadilan yang berwenang membubarkan organisasi berbadan hukum, bukan kepala daerah, bahkan bukan presiden,” katanya.

Iqbal menyayangkan pernyataan kepala daerah yang mendeskreditkan organisasi tertentu di forum terbuka. Menurutnya, seharusnya jika ada yang dianggap salah, organisasi dipanggil terlebih dahulu, bukan diintimidasi atau dikucilkan.

Iqbal juga mengingatkan bahwa pada periode pertama, GMT pernah mendukung Johny Kamuru, namun tidak pada periode kedua. “GMT tidak pernah melanggar aturan maupun berafiliasi dengan parpol serta organisasi terlarang,” ujarnya.

Dampak Buruk pada Citra Organisasi

Penasihat Hukum GMT lainnya, Alexander Sagey, menambahkan bahwa pernyataan Bupati Sorong berdampak buruk pada citra organisasi. Oleh karena itu, secara organisasi akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi dari Bupati.

“Tidak boleh ada intimidasi ataupun upaya membubarkan organisasi yang sah secara hukum, karena itu bisa menimbulkan konsekuensi lebih jauh,” ujar Alexander.

Dari pernyataan-pernyataan ini, terlihat bahwa GMT berkomitmen untuk tetap menjaga keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka menuntut agar Bupati Sorong segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan untuk menghindari kesalahpahaman dan ketegangan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *