Mensesneg Jamin IKN Tetap Ibukota Negara, Bukan Politik atau Ekonomi

Menteri Sekretaris Negara Jelaskan Status Ibu Kota Nusantara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait status Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, IKN tetap memiliki status sebagai ibu kota negara, bukan hanya sekadar ibu kota politik atau ekonomi.

“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya. Jadi, bukan kemudian itu (sekadar) menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujar Prasetyo saat berbicara kepada para jurnalis.

Pernyataan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa IKN akan menjadi pusat dari seluruh lembaga pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah menargetkan agar ketiga entitas tersebut dapat selesai dibangun.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” katanya.

Prasetyo juga menekankan bahwa tidak ada perubahan dari tujuan awal pemindahan ibu kota. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut tetap sesuai dengan visi awal, yaitu membangun sebuah kota yang mampu menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan mandiri.

“Gak ada, gak ada,” tutupnya dengan tegas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN serta pemindahan ke sana dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Beberapa hal penting yang tercantum dalam Perpres ini antara lain:

  • Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan, listrik, air bersih, dan sistem komunikasi.
  • Pengembangan kawasan perkantoran dan perumahan untuk aparatur sipil negara.
  • Penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai.
  • Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan IKN agar dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan adanya IKN, diharapkan dapat membantu mengurangi beban kepadatan penduduk di Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.

Proses pembangunan IKN ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi. Semua pihak diminta untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar hasilnya dapat optimal dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *