Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Menurutnya, istilah “ibu kota politik” tidak berarti Indonesia akan memiliki beberapa ibu kota dengan fungsi yang berbeda-beda.
“Bukan berarti ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, dan lain-lain. Tidak seperti itu maksudnya,” ujar Qodari saat memberikan penjelasan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 menunjukkan bahwa fasilitas untuk tiga pilar negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus tersedia di kawasan tersebut.
“Jika hanya ada eksekutif, tapi legislatif tidak ada, nanti rapat sama siapa? Itu sebabnya ditetapkan oleh Presiden Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga negara sudah harus punya fasilitas di IKN,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Tanggapan dari DPR RI
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Makanya kita lihat sandarannya. Beliau kan Presiden, tentu ada dasar, ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini,” kata Aria.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, DPR akan segera mengagendakan rapat dengan Kemendagri guna mendalami maksud dan implikasi dari penetapan tersebut.
“Tetapi kedalaman substansinya saya belum tahu. Segera saja kita tanyakan ke mitra kami, yakni Kemendagri,” ucapnya.
Aria juga mengaku belum menerima penjelasan rinci mengenai istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut.
“Apakah ini istilah tanpa ada substansi dalam Undang-Undang, atau seperti apa, saya belum tahu persis. Background-nya harus jelas,” tegasnya.
Pentingnya Kejelasan Konsep Ibu Kota Politik
Pernyataan Qodari dan tanggapan dari DPR RI menunjukkan bahwa konsep “ibu kota politik” masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Diperlukan kejelasan terkait bagaimana konsep ini diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia, serta apakah konsep ini memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya sekadar istilah.
Beberapa pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain: Apa makna sebenarnya dari istilah “ibu kota politik”? Bagaimana hubungan antara IKN dengan lembaga-lembaga negara seperti DPR dan Mahkamah Agung? Dan bagaimana proses pengembangan infrastruktur serta fasilitas di IKN agar dapat memenuhi kebutuhan tiga pilar negara?
Dengan semakin dekatnya tahun 2028, penting bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa IKN benar-benar siap menjadi pusat pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini mencakup perencanaan yang matang, partisipasi aktif dari berbagai lembaga, serta transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Tinggalkan Balasan