Penggagalan Penyelundupan Burung Cenderawasih Kerah Besar di Bandara Sentani
Pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa dan tumbuhan langka terus dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua. Dalam upaya pencegahan penyelundupan satwa langka, petugas bersinergi dengan petugas keamanan bandara, Aviation Security (Avsec), berhasil menggagalkan rencana pengiriman burung cenderawasih kerah besar (Lophorina superba).
Peristiwa ini terjadi saat pengawasan rutin di kargo Bandar Udara Sentani, Jayapura, pada Rabu (24/9). Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, menjelaskan bahwa burung yang sudah diawetkan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. “Rencana burung tersebut akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Lutfie, petugas gabungan menemukan burung langka tersebut dalam kondisi mati di dalam paket styrofoam yang rapi dan tertutup rapat. Deteksi terhadap barang tersebut dilakukan melalui mesin X-Ray selama proses pemeriksaan di kargo. Setelah ditemukan, sesuai prosedur yang berlaku, barang bukti diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut.
“Petugas bandara mengamankan barang tersebut tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Sebab, barangnya melalui X-Ray,” jelasnya.
Lutfie menambahkan bahwa rencana penyerahan burung cenderawasih kerah besar ini akan dilakukan pada Jumat (26/9). Ia menegaskan bahwa Barantin tetap berkomitmen dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan langka sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tujuan Karantina dalam Perlindungan Ekosistem
Penyelenggaraan karantina memiliki tujuan utama untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Karantina Papua tidak hanya fokus pada perlindungan kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga mendukung upaya pelindungan satwa endemik yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen penuh dari lembaga karantina dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah Papua.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh Karantina Papua antara lain:
- Peningkatan pengawasan secara berkala terhadap lalu lintas barang di area bandara.
- Kolaborasi dengan instansi terkait seperti Avsec dan BBKSDA untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Pemanfaatan teknologi seperti mesin X-Ray dalam proses pemeriksaan barang.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan larangan penyelundupan satwa langka.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa langka dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kegiatan seperti ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antarlembaga dapat memberikan dampak positif dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Tinggalkan Balasan