Visi Pemerintah tentang IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Ibu Kota Politik merupakan bagian dari visi besar pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja 2025. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa istilah Ibu Kota Politik tidak mengandung makna pemisahan seperti ibu kota ekonomi atau budaya, tetapi lebih menekankan pada fungsi utama IKN sebagai pusat pemerintahan.
Qodari menyampaikan bahwa IKN akan difungsikan secara penuh sebagai pusat pemerintahan dengan hadirnya tiga pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini penting karena tanpa kehadiran lembaga-lembaga tersebut, proses pengambilan keputusan dan rapat-rapat negara tidak akan dapat berjalan efektif.
“Jika hanya ada eksekutif dan istana negara, tetapi legislatif belum ada, nanti rapat sama siapa? Begitu kira-kira. Karena itu, sudah ditetapkan oleh presiden bahwa per 2028 ketiga lembaga tersebut harus punya fasilitas di IKN,” ujar Qodari saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dengan target tersebut, Qodari menekankan bahwa pada 2028, sidang-sidang kenegaraan sudah bisa dilaksanakan di IKN karena ketiga lembaga negara telah menempati fasilitasnya masing-masing. Dia menambahkan bahwa pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik merupakan bagian dari agenda strategis nasional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Intinya, jika ingin difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada. Jadi lengkap sebagai ibu kota politik,” tandas Qodari.
Progres Pembangunan IKN Nusantara
Dalam kesempatan terpisah, Badan Otorita IKN (OIKN) menargetkan konstruksi IKN Nusantara dikebut rampung pada akhir 2027. Tujuannya adalah untuk mendukung operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Otorita IKN, Almi Mardhani, menjelaskan bahwa sarana dan prasarana yang saat ini tengah dikebut pembangunannya adalah area Kawasan Legislatif dan Yudikatif.
Saat ini, dua proyek tersebut tengah dalam tahap lelang atau tender. “Mudah-mudahan [tender Kawasan Yudikatif dan Legislatif] berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).
Pada saat yang sama, dia juga memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai target dan siap menyongsong perannya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengembangan IKN Nusantara akan dijadikan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang dibidik mulai beroperasi pada 2028.
Fungsi Utama IKN sebagai Pusat Pemerintahan
IKN Nusantara dirancang bukan hanya sebagai tempat tinggal bagi lembaga pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat tata kelola pemerintahan modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan adanya tiga pilar kenegaraan yang lengkap, IKN diharapkan mampu menjadi model pemerintahan yang efisien dan transparan.
Selain itu, pembangunan IKN juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan visi jangka panjang untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terarah, IKN diharapkan mampu menjadi simbol kemajuan bangsa dan membawa dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tinggalkan Balasan