DPR Akan Tanyai Kemendagri Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik

Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

Aria Bima mengungkapkan bahwa Presiden tentu memiliki dasar dan tujuan tertentu dalam menetapkan IKN sebagai ibu kota politik. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan segera mengadakan rapat dengan Kemendagri untuk mendalami maksud dan implikasi dari keputusan tersebut.

“Kami belum tahu secara detail tentang substansi keputusan ini. Kami perlu memahami apakah istilah ‘ibu kota politik’ dalam Perpres tersebut memiliki makna yang jelas atau hanya sekadar istilah tanpa dasar hukum,” ujar Aria Bima saat berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut definisi, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta administrasi negara. Artinya, ketika IKN menjadi ibu kota politik, kota tersebut akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional dengan peran yang lebih dominan dibandingkan fungsi sebagai pusat ekonomi atau bisnis.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mencantumkan beberapa syarat agar IKN dapat memenuhi status tersebut.

Syarat IKN Menjadi Ibu Kota Politik

  1. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
    Luas KIPP IKN harus mencapai 800-850 hektar.

  2. Pembangunan Gedung/Perkantoran
    Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen.

  3. Pembangunan Hunian/Rumah Tangga
    Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan harus mencapai 50 persen.

  4. Ketersediaan Sarana Prasarana Dasar
    Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN harus mencapai 50 persen.

  5. Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas
    Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN harus mencapai 0,74.

Selain itu, pemindahan pemerintahan di IKN bisa terlaksana jika jumlah ASN atau personel militer yang dipindahkan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN harus mencapai 25 persen.

Langkah-Langkah Pembangunan IKN

Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dilakukan melalui perencanaan dan penataan ruang, serta pembangunan gedung/perkantoran. Selain itu, juga dilakukan pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, serta pembangunan sarana prasarana pendukung.

Selain itu, pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN juga menjadi fokus utama. Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilakukan melalui pemindahan ASN dan personel militer ke kawasan IKN, serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut.

Dengan langkah-langkah tersebut, IKN diharapkan mampu menjadi pusat kekuasaan politik yang kuat dan berkelanjutan. Namun, para anggota DPR masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar dapat memahami secara mendalam konsepsi dan implementasi dari kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *