Kuota Afirmasi 30 Persen Belum Tercapai: Politik Masih Milik Pria?

Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia: Masih Jauh dari Harapan

Keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Meskipun regulasi telah menetapkan kuota sebesar 30 persen untuk calon legislatif perempuan, hasil Pemilu 2024 tidak menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara aturan yang diamanatkan undang-undang dan realitas yang terjadi di lapangan.

Pada Pemilu 2019, hanya 120 perempuan (sekitar 20,87%) yang berhasil duduk di DPR RI dari total 575 kursi. Angka ini sedikit meningkat pada Pemilu 2024 menjadi 127 orang dari 580 kursi (21,9%), tetapi tetap jauh dari target yang ditetapkan. Fenomena serupa juga terjadi di tingkat daerah. Di Jawa Timur, misalnya, dari 120 kursi DPRD periode 2019–2024, hanya 24 kursi (20%) yang diisi oleh perempuan. Angka ini menggarisbawahi adanya kesenjangan besar antara aturan afirmatif dan kenyataan di lapangan.

Silaturahmi sebagai Modal Politik

Salah satu yang berhasil lolos adalah ER, anggota DPRD Kota Mojokerto dari PKB. Perempuan berusia 60 tahun ini memutuskan terjun ke politik setelah pensiun sebagai guru pada 2022. Meski aktif di media sosial, ER mengaku cara paling efektif adalah melalui silaturahmi. Ia rajin menemui guru, siswa, tokoh masyarakat, hingga komunitas perempuan.

“Silaturahmi itu kunci. Hadir dan mendengarkan langsung lebih meyakinkan mereka,” katanya. Pengalaman panjang di organisasi seperti PKK, Dharma Wanita, dan BKOW menjadi bekal penting dalam membangun jaringan politiknya.

Nomor Urut Menentukan Nasib

Cerita berbeda datang dari AM, mantan jurnalis yang maju lewat Partai Golkar di Dapil 4 Sidoarjo. Meski sudah aktif kampanye lewat medsos dan blusukan, ia gagal meraih kursi. Menurut AM, yang paling menentukan justru nomor urut. Di partai, posisi strategis biasanya diberi nomor urut 1, 2, atau terakhir.

“Masalahnya bukan pada strategi komunikasi, tapi sistem internal. Walau perempuan diberi ruang, peluang tetap kecil karena dominasi caleg laki-laki,” ujarnya.

Suara Tinggi, Tetap Tersingkir

SO, caleg perempuan dari partai berbasis agama, berhasil mengantongi 4.600 suara di Surabaya. Namun ia tetap gagal melenggang ke parlemen. Alasannya sederhana: posisinya di struktur partai tidak cukup kuat. Situasi makin pelik ketika partai memutuskan memindahkan caleg lain ke dapilnya. SO pun harus rela tersingkir.

“Kadang kuota hanya formalitas. Perempuan diminta maju, tapi bukan untuk menang, hanya untuk memenuhi aturan 30 persen,” katanya.

Bukan Soal Visi Misi

Dari tiga informan di atas, terlihat jelas bahwa kendala utama ketercapaian kuota 30 persen bagi perempuan di kursi parlemen bukan pada kapasitas atau strategi kampanye caleg perempuan. Ada faktor-faktor yang lebih mendasar mulai dari budaya patriarki yang masih menganggap politik sebagai ranah laki-laki, sistem partai yang sangat hierarkis, persaingan internal yang tidak selalu adil, termasuk antarperempuan, modal politik yang besar dan praktik money politics, termasuk rendahnya literasi politik masyarakat yang lebih mementingkan keuntungan instan.

Kuota Afirmasi, Sekadar Formalitas?

Penelitian tim Stikosa-AWS yang mendapatkan pendanaan dari Bima Kemendikbudristek tahun 2025 menyebutkan, afirmasi 30 persen caleg perempuan masih belum cukup untuk menguatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Mutlak diperlukan perubahan kultur politik, baik di tubuh partai maupun di masyarakat.

“Selama pemilih masih menilai caleg dari segi materi atau siapa yang lebih dikenal, perempuan akan terus sulit bersaing,” tulis peneliti dalam laporannya.

Ke depan, literasi politik publik dan kesadaran akan pentingnya representasi perempuan jadi kunci. Tanpa itu, keterwakilan perempuan hanya akan berhenti di angka formalitas di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *