Kritik terhadap Konsep Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), menyampaikan kekhawatiran terkait makna IKN sebagai ibu kota politik. Menurutnya, istilah “ibu kota politik” tidak dijelaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Pertanyaannya adalah, kita harus menjelaskan lebih lanjut apa arti dari istilah ibu kota politik ini. Karena dalam undang-undang itu sendiri, istilah tersebut tidak dikenal,” ujar Doli usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Doli menegaskan bahwa jika pemerintah ingin menjelaskan makna dari istilah tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan regulasi sesuai dengan konsep IKN sebagai ibu kota politik.
Target Pemindahan pada 2028
Selain itu, Doli juga mengkritik target pemerintah yang ingin menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ia menilai bahwa target tersebut harus diiringi dengan perencanaan yang matang, termasuk proses pemindahan sumber daya manusia (SDM) ke IKN.
“Jika targetnya 2028, maka perlu adanya perencanaan sejak sekarang. Misalnya, tahun depan sudah harus dimulai perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Tidak mungkin semuanya dipindahkan sekaligus, pasti butuh tahapan,” jelas anggota Komisi II DPR ini.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN serta pemindahan pemerintahan dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): Luas KIPP mencapai 800-850 hektar.
- Pembangunan Gedung/Perkantoran: Mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian/Rumah Tangga: Mencapai 50 persen.
- Sarana Prasarana Dasar: Cakupannya mencapai 50 persen.
- Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas: Harus mencapai 0,74.
Selain itu, perlu dilakukan pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, serta pembangunan sarana pendukung dan aksesibilitas kawasan IKN.
Pemindahan ASN dan Layanan Kota Cerdas
Untuk memastikan pemindahan pemerintahan dapat berjalan lancar, jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN harus mencapai 1.700-4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN harus mencapai 25 persen.
Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis agar IKN benar-benar bisa menjadi ibu kota politik yang layak dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya melibatkan infrastruktur, tetapi juga perencanaan SDM dan kebijakan yang tepat.
Tinggalkan Balasan