16 Pelanggar Perda di Cilacap Diadili, Denda Total Rp66 Juta

Sidang Tipiring di Cilacap Hasilkan Denda Rp66,1 Juta

Sebanyak 16 orang pelanggar peraturan daerah (perda) di Kabupaten Cilacap menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, pemerintah daerah berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp66,1 juta yang langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, melalui Sekretaris Satpol PP Rohwanto, menjelaskan bahwa para pelanggar terbagi dalam dua kelompok berdasarkan jenis pelanggarannya. Dari total 16 pelanggar, delapan di antaranya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sedangkan delapan lainnya melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Pelanggaran Terkait Miras Dominasi Kasus

Mayoritas pelanggaran perda ketertiban umum berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras). Dari kasus tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp63,49 juta. Sementara itu, pelanggar perda K3 dikenai denda senilai Rp2,59 juta. Setelah ditambahkan biaya perkara, total uang yang disetorkan ke kas daerah menjadi Rp66,1 juta.

Rohwanto menyatakan bahwa angka ini menunjukkan bahwa penegakan perda melalui sidang tipiring tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. “Sidang tipiring ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan daerah. Selain menjaga ketertiban, hasil dendanya juga memperkuat keuangan daerah,” katanya.

Potensi Pendapatan Lebih Besar Jika Semua Kasus Disidangkan

Menurut Rohwanto, pelanggar miras yang disidangkan kali ini baru sebagian kecil dari total kasus yang ditemukan di lapangan. “Yang kami sidangkan baru sekitar seperduabelas dari total pelanggar miras yang ada. Jika semuanya disidangkan, potensi denda bisa mencapai sekitar Rp720 juta, hanya dari pelanggaran miras,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, pelanggar perda miras dikenakan denda antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang, sedangkan pelanggar perda K3 didenda antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Harapan Masyarakat Lebih Disiplin

Satpol PP berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan daerah. “Kepatuhan masyarakat terhadap perda adalah kunci untuk mewujudkan Cilacap yang tertib, bersih, dan maju,” kata Rohwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *