Penangkapan Penghasil Sabu di Apartemen Cisauk, Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menemukan tempat produksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Sabtu lalu memberikan hasil yang cukup besar, mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh dua pelaku.
Kedua pelaku tersebut memiliki inisial IM dan DF. Mereka ternyata merupakan residivis dari kasus serupa sebelumnya. Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario, IM bertugas sebagai pembuat atau peracik bahan kimia menjadi sabu, sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksinya kepada jaringan pembeli.
“Mereka bekerja sama dalam memproduksi dan menjual sabu dari apartemen yang disulap menjadi laboratorium tertutup,” ujar Suyudi.
Investigasi dan Penyelidikan yang Intensif
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengintaian terhadap aktivitas keduanya telah dimulai sejak Jumat sore. Petugas yang memantau gerak-gerik mencurigakan di salah satu unit lantai 20 apartemen tersebut akhirnya memastikan bahwa tempat itu menjadi lokasi pembuatan narkotika.
Dalam operasi penggerebekan, ditemukan berbagai barang bukti yang sangat penting, termasuk sabu seberat satu kilogram dalam bentuk cair dan padat, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium. “Di lokasi kejadian, kami juga menemukan peralatan lengkap seperti tabung reaksi, corong kaca, dan pemanas yang digunakan untuk meracik bahan narkotika,” tambah Suyudi.
Strategi Pembelian dan Produksi
Seluruh bahan kimia serta alat produksi dibeli oleh pelaku melalui platform daring agar bisa menghindari pengawasan. BNN menyebutkan bahwa selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga Rp1 miliar.
Untuk memproduksi sabu, para pelaku memanfaatkan sekitar 15.000 butir obat asma yang diekstrak menjadi prekursor narkotika berupa Ephedrine murni seberat satu kilogram.
Kerja Sama dan Penguatan Pengawasan
Suyudi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama erat dengan aparat Bea dan Cukai serta penggunaan intelijen digital untuk melacak pola pembelian bahan kimia berbahaya di internet. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan obat-obatan dan bahan kimia menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan nasional.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Upaya BNN untuk Menindak Lanjuti
BNN menegaskan akan terus menindak tegas para produsen dan pengedar narkotika yang memanfaatkan ruang tinggal sebagai tempat pembuatan barang haram tersebut. “Kami akan memperkuat pengawasan terhadap apartemen dan rumah sewaan yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti ini,” tutup Suyudi.
Tinggalkan Balasan