15 Golongan yang Bisa Naik MRT, LRT, BRT Gratis di Jakarta

Akses Gratis ke Angkutan Umum Massal untuk 15 Golongan Masyarakat

Masyarakat di Jakarta kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap transportasi umum massal seperti MRT, LRT, dan bus BRT. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap berbagai kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan khusus.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian layanan gratis kepada sejumlah kelompok masyarakat tertentu.

Daftar 15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis

Dalam peraturan tersebut, terdapat 15 golongan masyarakat yang dapat menggunakan transportasi umum massal secara gratis. Berikut daftarnya:

  • Peserta didik pemegang kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Aturan ini tidak hanya memberikan akses yang lebih mudah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut. Dengan adanya layanan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dalam beraktivitas sehari-hari tanpa mengkhawatirkan biaya transportasi.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Selain menetapkan golongan yang berhak, Pergub 33/2025 juga menjelaskan syarat dan cara mendaftarkan diri dalam program tersebut. Setiap individu yang termasuk dalam daftar golongan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik secara online maupun langsung ke instansi terkait.

Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengguna angkutan umum massal, khususnya dalam hal mempercepat mobilitas dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh warga Jakarta, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *