WNI Korban Pengantin Pesanan di Tiongkok Kembali ke Indonesia Setelah Bercerai
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Reni Rahmawati asal Sukabumi menjadi korban kasus pengantin pesanan di Tiongkok. Ia kini telah resmi bercerai dari suaminya dan akan kembali ke Tanah Air setelah proses hukum selesai. Hal ini diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat.
KJRI Guangzhou telah melakukan upaya perlindungan secara optimal agar Reni dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia. Menurut Ben, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keamanan dan kepentingan Reni selama proses pemulangan berlangsung.
Kasus Pengantin Pesanan Terungkap
Reni Rahmawati (24 tahun) sebelumnya dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tiongkok. Kasus ini terungkap pada 19 September 2025 setelah ibunya, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung dan menyebut putrinya disekap di Tiongkok.
Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok, bersama suaminya, yaitu Tu Chao Cai, seorang warga negara Tiongkok. Ia menjadi korban praktik pengantin pesanan, yaitu pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.
Pada 18 November 2025, Reni berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi. Ben Perkasa Drajat juga membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.
Proses Penyelesaian Kasus
Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi Reni dan tidak menemukan bukti kekerasan. Ben juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami Reni dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat.
Reni tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp 15–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial. Namun setibanya di Tiongkok, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.
Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan Public Security (kepolisian) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.
Pembayaran Dana dan Kesepakatan Hukum
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung dengan Tu Chao Cai di Yongchun. Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.
Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal bukan. Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.
Tindakan Hukum di Indonesia
Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung. Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.
Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan. Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan.
Tinggalkan Balasan