Polda Metro Periksa Tersangka TNI Terkait Penculikan Pegawai Bank

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta

Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta (37). Acara tersebut digelar di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin (17/11). Para tersangka, termasuk dua anggota TNI yang terlibat dalam kejadian ini, hadir untuk memperagakan berbagai adegan dari rangkaian kejahatan yang dilakukan.

Dalam pantauan langsung di lokasi, sebanyak 17 tersangka tampak mengikuti proses rekonstruksi. Penyidik memandu setiap adegan dengan penuh perhatian. Hingga siang hari, rekonstruksi telah mencapai adegan ke-19, di mana para tersangka berkumpul sebelum melaksanakan aksi penculikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ. Ia menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.

Rekonstruksi juga turut dihadiri oleh jaksa, perwakilan TNI, serta beberapa instansi terkait. Dua prajurit Kopassus dengan inisial Kopda FH dan Serka N juga sedang dalam proses penanganan hukum oleh Pomdam Jaya.

Sebelumnya, Ilham Pradipta diculik saat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Keesokan harinya, korban ditemukan tewas di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Penyidik menemukan bahwa penculikan ini didalangi oleh seseorang bernama Ken alias C, yang memiliki niat untuk mencuri dana dari rekening dormant. Untuk mewujudkan rencananya, Ken membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank dan kemudian merancang penculikan bersama sejumlah tersangka lain.

Ken mengaku mendapatkan informasi tentang rekening dormant dari seseorang berinisial S. Namun, identitas S masih belum jelas dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, Ken bertemu dengan Dwi Hartono, seorang pengusaha sekaligus motivator, serta tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi: memaksa korban memberi otorisasi lalu melepasnya, atau menggunakan kekerasan hingga membunuh korban.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Proses rekonstruksi masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan yang menewaskan Ilham Pradipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *