Komisi Yudisial Buka Rahasia Tantangan Anggota Baru

Tantangan dan Persiapan Komisi Yudisial dalam Menyambut Anggota Baru

Komisi Yudisial (KY) telah mengidentifikasi beberapa tugas penting yang harus diselesaikan oleh anggota baru. Hal ini mencakup penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KY serta penguatan struktur lembaga agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Salah satu anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa RUU KY menjadi salah satu pekerjaan rumah utama.

“Ada beberapa PR memang, soal RUU ya, yang ini nanggung nih soalnya. Kami sudah berjuang sejak zaman saya, kemudian berganti DPR. Ini bisa diperjuangkan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara pertemuan dengan media di Bandung, Jumat malam, 14 November 2025.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembangunan kantor daerah sebagai upaya memperkuat lembaga KY. Saat ini, KY memiliki 20 kantor penghubung, yang sebelumnya hanya berjumlah 12. Target ke depan adalah meningkatkan jumlah tersebut menjadi 25 kantor.

“Kemudian soal pelembagaan, (pembangunan) kantor daerah,” tambahnya. “Jadi itu ya, saya pikir PR-nya itu.”

Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR. Nama-nama tersebut terdiri dari: F. Willem Senja dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Menurut Mukti Fajar Nur Dewata, tujuh calon komisioner akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR. “Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III yang membidangi hukum,” katanya pada Jumat, 14 November 2025.

Surat Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR perihal “Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Yudisial” dikirim pada 22 Oktober 2025. Surat tersebut bernomor R-65/Pres/10/2025. Dalam surat tersebut disebutkan harapan agar DPR dapat memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota KY, yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

Isu Keterlibatan Politik dalam Proses Seleksi

Majalah Tempo Edisi 11 Oktober 2025 melaporkan adanya dugaan campur tangan politik dalam proses seleksi calon anggota KY periode 2025-2030. Judul laporan tersebut adalah “Calon Titipan Penguasa dalam Seleksi Anggota Komisi Yudisial”. Meskipun nama anggota terpilih belum diumumkan, isu tentang adanya nama-nama titipan telah muncul selama proses seleksi.

Sejak awal proses seleksi, sejumlah nama yang digadang-gadang akan terpilih juga sudah beredar. Dua sumber yang mengetahui proses seleksi ini menyebutkan bahwa Desmihardi dan Anita Kadir merupakan dua nama yang sering muncul.

Desmihardi adalah seorang advokat. Pada 2021, dia duduk menjadi anggota Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Majelis ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sementara itu, Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat ini menjadi anggota Panitia Seleksi. Mereka akrab sejak sama-sama menjadi pengacara pada awal 2000-an.

Habiburokhman tidak merespons pertanyaan mengenai kedekatannya dengan Desmihardi dan Maulana Bungaran. Sedangkan Desmihardi enggan berkomentar banyak soal seleksi dan kedekatannya dengan anggota Panitia Seleksi maupun Partai Gerindra. “Karena proses seleksi masih berjalan, belum waktunya saya memberikan keterangan,” katanya.

Anita Kadir juga kuat beredar dalam proses seleksi. Dia adalah advokat sekaligus adik dari politikus Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Ayahnya adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.

Anita juga enggan berkomentar tentang seleksi KY. Dia hanya menyebutkan bahwa tes akhir untuk 21 besar telah selesai dan kini menunggu hasilnya. “Jadi sangat lebih baik apabila menunggu hasil siapa yang akan terpilih atau lolos seleksi sebagai komisioner,” ujarnya.

Janji Netralitas dalam Pemilihan Anggota KY

Ketua Panitia Seleksi, Dhahana Putra, menjamin bahwa pemilihan anggota KY bebas dari intervensi. “Itu tidak benar, semua keputusan Panitia Seleksi didasari hasil tes dan rekam jejak setiap calon,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *