Profil Singkat Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith, yang memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, adalah seorang tokoh agama dan pendakwah yang berasal dari keturunan Arab Hadhrami. Ia termasuk dalam golongan Alawiyyin dengan nama keluarga Sumaith. Lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 Juli 1985, pria ini dikenal sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara.
Ia memperoleh gelar kehormatan Sayyid, yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui garis keturunan cucu beliau, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (putra dari Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib). Selain aktif dalam dunia dakwah, Bahar juga dikenal sebagai pemimpin sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, ia juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di kawasan Kemang, Bogor.
Secara pribadi, Habib Bahar menikah pada tahun 2009 dengan seorang Syarifah dari marga Aal Balghaits dan dikaruniai empat orang anak.
Curahan Hati Sang Istri: Tudingan Terkini
Baru-baru ini, Habib Bahar kembali menjadi sorotan publik setelah sang istri, Helwa Bachmid, membagikan curahan hatinya tentang pernikahan mereka. Helwa mengunggah potret dirinya bersanding dengan Bahar bin Smith dalam busana pengantin, yang menandai hari ulang tahun pernikahan mereka. Namun, unggahan tersebut justru menjadi wadah untuk menyampaikan rasa kekecewaan yang ia alami selama masa pernikahannya.
Dalam unggahan tersebut, Helwa menyampaikan bahwa ia merasa diperlakukan seperti istri simpanan karena tidak merasakan bimbingan agama dari suaminya. Ia juga menyebut bahwa Bahar telah menyembunyikan pernikahan mereka selama satu tahun terakhir. Berikut kutipan langsung dari Helwa:
“Happy anniversary, Sayang. Ga nyangka ya, kamu menutupi pernikahan kita udah satu tahun dan selama satu tahun ini hidup aku penuh kamu buat menderita.”
“Segala kekecewaan full kamu kasih ke aku. Selama kita menikah, aku tidak merasakan dimbimbing secara agama. Bahkan, selama satu tahun juga, hidupku bagaikan istri simpananmu,” ujar Helwa.
Helwa menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk membuka masalah ini ke publik karena merasa kesulitan dalam berkomunikasi dengan suaminya. “Aku berani memposting ini bukan karena ingin menjelek-jelekkanmu, tapi kejelekanmu sudah tidak bisa ku toleran lagi karena sesakit dan sesulit itu untuk berkomunikasi denganmu,” tambahnya.
Riwayat Hukum yang Menyelimuti Karier Habib Bahar
Perjalanan hidup Habib Bahar bin Smith memang sering diwarnai oleh berbagai kasus hukum. Salah satu kasus yang paling dikenal adalah penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi online. Pada September 2018, Bahar memukul Ardiansyah, sopir yang mengantar istrinya pulang. Ia menuduh Ardiansyah telah menggoda istrinya, meskipun tuduhan ini dibantah oleh Ardiansyah.
Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar karena melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta lima bulan pidana penjara.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Bahar juga pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan dua remaja. Ia memperoleh program asimilasi dan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.
Ketegangan dengan Ryan Jombang di Lapas
Tidak hanya di luar, Habib Bahar juga pernah mengalami ketegangan di dalam lapas. Pada Agustus 2021, ia dikabarkan terlibat keributan dengan Ryan Jombang, terpidana kasus pembunuhan berantai, di Lapas Gunung Sindur. Kuasa hukum Ryan, Benny Daga, menjelaskan bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh dugaan utang piutang antara Bahar dan kliennya. Menurut Benny, Ryan dianiaya saat berusaha menagih uang yang dipinjam Bahar, yang diklaim mencapai Rp10 juta.
Namun, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyangkal klaim utang besar tersebut. Ia menyebut persoalan itu hanya salah paham kecil yang jumlah pinjamannya jauh lebih kecil, sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000, dan telah diselesaikan secara damai. Keterangan ini diamini oleh Kalapas Gunung Sindur saat itu, Mujiarto, yang menegaskan bahwa masalah tersebut bersifat personal dan telah diselesaikan dengan baik-baik.
“Namanya tahanan kan mereka mungkin punya kegiatan lain, aktivitas untuk makan, bisa beli apa. Dan uangnya itu enggak Rp 10 juta seperti informasi yang beredar, tapi jumlahnya kecil, hanya Rp 300.000 sampai Rp 500.000 saja. Pokoknya gambarannya masalah ini sudah selesai secara baik-baik, itu aja yang perlu dicatat,” ujar Mujiarto.
Mujiarto juga menambahkan bahwa insiden tersebut merupakan permasalahan pribadi yang lumrah terjadi, bahkan di dalam lapas, dan kedua pihak (Ryan dan Bahar) kembali melanjutkan program pembinaan di lapas.
Tinggalkan Balasan