Penutupan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengambil keputusan tegas terkait pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Keputusan ini diambil setelah menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak investor. Selain memerintahkan penghentian sementara pembangunan, Gubernur juga memberi arahan untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar dalam waktu enam bulan.
Selain itu, investor diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu maksimal tiga bulan. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur Bali di Denpasar pada Minggu (23/11). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah terjadi serta rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Pemprov Bali bersama dengan Bupati Klungkung menekankan pentingnya menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Hal ini menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujarnya saat menyampaikan keputusan tersebut.
Sebelum mengambil keputusan, Gubernur Bali menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking, tepatnya di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun di tiga wilayah yang berbeda. Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m² yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung. Pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Kedua, wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali. Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Dari tiga wilayah tersebut, ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat oleh investor, yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.
Berdasarkan temuan lapangan, Pemprov Bali bekerja sama dengan Pansus TRAP DPRD Bali mengidentifikasi beberapa pelanggaran. Pertama, pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029. Sanksinya adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Kedua, pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Ketiga, pelanggaran yang sama terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.
Keempat, pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya adalah mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Sanksinya adalah pidana.
Koster menjelaskan bahwa keputusan penghentian pembangunan lift di Pantai Kelingking ini diambil oleh Pemprov Bali sebagai penegasan agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan