Komnas HAM Peringatkan Risiko Pelanggaran HAM Pasca Disahkannya KUHAP Baru

Komnas HAM Mengkritik KUHAP Baru yang Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menyoroti potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah DPR mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR telah menyepakati pembawaan Rancangan KUHAP dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan beberapa ketentuan dalam KUHAP yang berpotensi melanggar HAM. Menurut Anis, KUHAP memiliki peran penting dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran HAM serta melindungi hak-hak dasar selama proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Masalah dalam Mekanisme Praperadilan

Salah satu isu utama yang disoroti oleh Komnas HAM adalah mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru. Menurut Anis, praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal, aspek materiil seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa mekanisme praperadilan belum mencerminkan kekhawatiran publik tentang ketidakmampuan sistem ini untuk mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum.

Anis mencontohkan situasi seperti intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan selama pemeriksaan dan upaya paksa. Dalam kasus-kasus seperti ini, tidak ada pertimbangan yang dilakukan oleh hakim praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum secara efektif.

Perubahan Alat Bukti dalam KUHAP

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik perubahan dalam alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Beberapa alat bukti yang disebutkan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang diperoleh secara legal. Namun, frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan multitafsir.

Anis menilai hal ini berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah. Ia menyarankan adanya penegasan sanksi untuk bukti-bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah. Di samping itu, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti agar dapat memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum serta kesusilaan.

Ketidakjelasan Konsep Koneksitas

Dalam kajiannya, Komnas HAM juga menemukan bahwa KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas ihwal konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Dalam KUHAP baru, konsep ini diatur berdasarkan “titik berat kerugian”. Namun, makna dari istilah ini dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam menentukan apakah suatu perkara akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer.

Anis menyatakan bahwa catatan terhadap KUHAP ini dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia. Ia menambahkan bahwa Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025. Oleh karena itu, lembaga ini akan meminta salinan resmi kepada pemerintah atau DPR dan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap KUHAP yang telah disahkan.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna menunda pemberlakuan KUHAP yang baru. Revisi KUHAP ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai bahwa proses pembahasan hingga pengesahan KUHAP berlangsung tertutup dan mendadak, sehingga menghasilkan pasal-pasal yang bermasalah. Ia menilai bahwa kecepatan pengesahan RUU KUHAP membuat publik kehilangan ruang partisipasi.

Menurut Isnur, dokumen final pasal-pasal baru hanya diunggah beberapa jam sebelum paripurna, sehingga sulit dikaji secara memadai. Ia menilai ada unsur kesengajaan dalam mempercepat proses, sehingga dinamika, kritik, wacana, dan masukan dari masyarakat tidak terjadi. Publik pun belum sepenuhnya mengenal undang-undang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *